TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar & Wagub Emil, Cari Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pada hari ini, Rabu (21/12/2022).
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.
Dalam kasus itu, KPK salah satunya telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Baca: Komentar Mantan Penyidik KPK Soal Luhut Sebut OTT Tak Bagus
Namun, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari KPK. Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tapi tak kunjung berbalas.
Selain Sahat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.
Diketahui, penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.
Baca: Dirasa Bisa Buat Negeri Ini Jelek, Luhut Kritik KPK yang Lakukan OTT Terlalu Sering
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.
Sahat disebut menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.
“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Baca: KPK Kembali Geledah DPRD Jatim, Penyidik KPK Geledah Mobil Sahat dan Staf Ahli
Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebut yaitu: sebanyak Rp40 miliar telah disalurkan pada 2021 dan Rp40 miliar di tahun 2022. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Khofifah # Emil Dardak # KPK # korupsi # suap
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
6 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.