Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sederet Fakta Kasus di MA, KPK Tteapkan Edy Wibowo Tersangka Susul 13 Lainnya, Ditahan 20 Hari

Selasa, 20 Desember 2022 20:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK telah menetapkan seorang Hakim Yustisial MA Edy Wibowo sebagai tersangka kasu dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Senin (20/12/2022).

Edy Wibowo selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih.

Berikut fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara yang dilakukan oleh hakim di MA.

Penetapan tersangka terhadap Hakim Yustisial di MA dinilai menjadi pelengkap rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA.

Selain itu, melalui penangkapan ini bisa menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY).

Baca: Profil Hakim Yustisial MA Edy Wibowo yang Jadi Tersangka Suap, Punya Harta Kekayaan Rp 2,4 Miliar

Oleh karena itu, KY mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa KY akan melakukan pemeriksaan kepada Hakim Yustisial MA, Eddy Wibowo.

Dalam kasus ini, sebelumnya diketahui bahwa KPK sudah menetapkan sebanyak 13 tersangka.

Mereka lebih dulu diamankan karena terlibat suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam hal ini, KPK meminta dukungan dari publik untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut.

Supaya kasus dugaan suap pengurusan perkara bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

KPK mengungkap bahwa tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca: KPK Resmi Menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo selama 20 Hari di Rutan Gedung Merah Putih

Mereka berdua adalah seorang pengacara.

Selain itu, ada juga Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpah Pinjam Intidana (ID).

Yosep Parera mengaku dimintai uang oleh Desy Yustria saat ditemui awak media di KPK.

Uang tersebut sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura.

Uang yang dimintakan itu digunakan untuk tiga perkara KSP intidana di MA.

Di antaranya adalah kasasi, perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

Diketahui bahwa KY membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Anggota Satgasus yang dibentuk KY para penata kehakiman hingga pegawai terbaik di KY.

Satgasus bentukan KY tersebut akan melakukan pemeriksaan analisis hingga pengumpulan bahan dan keterangan terhadap para hakim. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung

# Hakim Yustisial # Mahkamah Agung # Edy Wibowo

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved