Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

KPK Resmi Menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo selama 20 Hari di Rutan Gedung Merah Putih

Senin, 19 Desember 2022 21:37 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW), sebagai tersangka makelar kasus.

Penetapan tersangka terhadap Edy merupakan rangkaian dari penyidikan perkara dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

"Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD dkk, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA.

Baca: Koordinator MAKI Sebut Kasus Ismail Bolong Harus Diambil Alih KPK Jika Polri Tak Sanggup Bongkar

Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik langsung menahan Edy Wibowo selama 20 hari pertama, dimulai 19 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka, yakni:

1) Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

2) Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

3) Prasetyo Nugroho, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba.

4) Redhy Novarisza, PNS Mahkamah Agung/staf

5) Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

6) Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

7) Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

8) Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung.

9) Albasri, PNS Mahkamah Agung.

10) Yosep Parera, Pengacara.

11) Eko Suparno, Pengacara.

12) Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

13) Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca: Polri Disebut Sudah Tak Bisa Tangani Kasus Ismail Bolong, KPK Diminta Ambil Alih karena Independen

Konstruksi Perkara

Diawali adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon.

Firli mengatakan, selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.

Sekitar Agustus 2022, lanjut Firli, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH (Muhajir Habibie) dan AB (Albasri) sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," ungkap Firli.

Baca: MAKI Minta KPK Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong jika Polri Tak Sanggup

Dikatakan Firli, untuk serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

"Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," katanya.

Atas perbuatannya, Edy Wibowo bersama-sama Muhajir Habibie dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# hakim yustisial # Edy Wibowo # KPK # korupsi # suap

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #hakim yustisial   #Edy Wibowo   #KPK   #korupsi   #suap

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved