Senin, 12 Mei 2025

nasional terkini

Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Cukai Rokok 2023 dan 2024, Tahun Depan Bakal Naik 10 Persen

Senin, 19 Desember 2022 16:13 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januri 2023 mendatang.

Penyesuaian tarif cukai ini ditetapkan untuk dua tahun sekaligus yakni 2023 dan 2024.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021.

Kebijakan tersebut berisi tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

Baca: Respons Petani Tembakau di Lombok Timur Soal Proyek KIHT: Perjelas Dampak dan Tujuannya

Baca: Siap-siap Harga Rokok Meroket! Pemerintah Naikkan Lagi Cukai Tembakau 10 Persen pada 2023 dan 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menetapkan dan menandatangani PMK 191/2022 tersebut pada 14 Desember 2022 lalu.

"Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (19/12/2022).

Secara rinci, tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 rata-rata naik 11,5-11,75 persen.

Kemudian, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 rata-rata naik 11-12 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) maksimum hanya naik 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbit, Cukai Rokok Bakal Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023"

# tembakau # rokok # Pemerintah # cukai

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #tembakau   #rokok   #Pemerintah   #cukai

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved