Terkini N
5 Saksi Ahli Akan Beberkan Kebenaran Kasus Pembunuhan Yosua, Bharada E dapat Keringanan saat Sidang
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan hari ini, Senin (19/12/2022).
Ada lima saksi ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik hingga Inafis.
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, saksi yang akan dihadirkan yang pertama adalah Muhammad Mustofa seorang ahli kriminologi.
"Kedua Farah Primadani Karouw ahli forensik dan medikolegal," ujar dia kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
Kemudian, Ade Firmansyah S seorang ahli forensik dan medikolegal, ahli keempat seorang ahli Inafis Eko Wahyu. Terakhir, ahli digital forensik Adi Setya.
Adapun kelima saksi ini akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa yang akan dihadirkan secara langsung di persidangan.
Mereka adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Khusus untuk Richard Eliezer diberikan keringanan hadir di persidangan melalui sambungan video mengingat Richard berstatus sebagai Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Saksi Ahli Akan Dihadirkan di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
# pembunuhan berencana # Nofriansyah Yosua Hutabarat # Brigadir J # jaksa penuntut umum
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com
Tim Kuasa Hukum Duga Serangan Ke Andrie Yunus Percobaan Pembunuhan Berencana
Senin, 16 Maret 2026
Terkini Nasional
Serangan ke Andrie Yunus Dinilai Upaya Pembunuhan Berencana, Pelaku Diduga Bukan Sipil
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa Soroti Keterangan Berbelit Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
Tribunnews Update
Polisi Tangkap Pembunuh Pria saat COD Ponsel di Sumedang, Terpaksa Dilumpuhkan Pakai Timah Panas
Senin, 23 Februari 2026
Tribunnews Update
Pemuda di Sumedang Tewas dengan Luka Tusukan & Tembakan saat COD Ponsel, Motif Dipicu Sakit Hati
Senin, 23 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.