Terkini Nasional
Terbukti Lakukan KDRT ke Sang Istri, Oknum Perwira TNI AL di Medan Divonis 5 Bulan Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang perwira TNI Angkatan Laut, terbukti melakukan KDRT ke istrinya.
Akibatnya, perwira bernama Letda Mar Candra divonis lima bulan penjara.
Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (16/12/2022).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kolonel Chk Sahrul.
Baca: 2 Oknum TNI AD Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Pasok Sabu & Ekstasi dari Malaysia
Letda Mar Candra telah melakukan KDRT dan hukuman yang diterima sesuai dengan Pasal 49 huruf a.
Sementara itu terkait dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istri Letda Mar Candra dianggap tidak terbukti.
Meskipun dalam sidang sempat dihadirkan wanita yang diduga menjadi selingkuhan Letda Mar Candra.
Atas putusan tersebut, Letda Mar Candra diberi hak untuk melakukan banding. (Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perwira TNI AL yang Diduga Hamili Selingkuhan dan KDRT Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara
# KDRT # oknum TNI # Medan
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Medan
Terkini Daerah
Oknum Polisi di Medan Kedapatan Minta Transfer RP 200 Ribu saat Tilang Pemotor, Kini Diproses Propam
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap, Paket Jasad Bayi yang Dikirim Lewat Ojol di Medan Ternyata Hasil Hubungan Inses
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.