Rabu, 14 Mei 2025
Terbukti Lakukan KDRT ke Sang Istri, Oknum Perwira TNI AL di Medan Divonis 5 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan KDRT ke Sang Istri, Oknum Perwira TNI AL di Medan Divonis 5 Bulan Penjara
Kembali ke video

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved