Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Hari Ini Tuntutan Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi akan Dibacakan oleh JPU

Kamis, 15 Desember 2022 14:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada Roy Suryo, hari ini Kamis (15/12/2022)

Pembacaan tuntutan ini digelar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Roy Suryo kini duduk di kursi terdakwa dalam perkara Meme Stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa tiga pasal.

Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Baca: Roy Suryo Heran dengan Pengakuan Analisis Tak Temukan Pengunggah Pertama Meme Stupa


Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.

Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa pada Kamis (15/12/2022).

Rencananya, sidang pada Kamis hari ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Roy Suryo sebagai terdakwa, tepatnya pada pukul 13.00 WIB.

"Tanggal 15 (Desember 2022) tuntutan, kemudian pembelaan, kemudian putusan," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022).

Untuk diketahui Tim jaksa penuntut umum (JPU) batal membacakan tuntutan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo pada Selasa (13/12/2022).

Pihak Roy Suryo pun sangat menyayangkan penundaan pembacaan tuntutan tersebut.

Sebab pihaknya sudah menanti-nanti tuntutan yang akan dilayangkan JPU.

Mendengar penundaan tuntutan tersebut, tim penasehat hukum kemudian meminta kejelasan dari Majelis Hakim terkait jadwal persidangan setelah tuntutan.

"Yang Mulia, mungkin bisa dikonfirmasi ulang, diberikan gambaran ulang jadwal berikutnya sampai dengan putusan," ujar pengacara Roy Suryo, Charles Siaahan di dalam persidangan.

Majelis Hakim pun belum dapat memberikan kepastian jadwal persidangan setelah tuntutan.

Sebab, dinamika persidangan yang tidak dapat diprediksi.

"Kita lihat nanti. Kalau tidak dibalas atau dijawab. Jadi kita beri dulu yang sederhana: tuntutan, pembelaan, putusan," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting.

Akan tetapi, masing-masing pihak tetap diberikan batas waktu satu minggu.

Satu minggu untuk penyusunan replik oleh JPU dan satu minggu penyusunan duplik oleh pihak terdakwa.

"Kita beri seimbang. Saya sudah jawab tadi seminggu-seminggu."

Baca: Roy Suryo Diperiksa sebagai Terdakwa dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Meme Stupa Mirip Jokowi


Sebelumnya, sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi kembali digelar pada hari ini, Jumat (9/12/2022).

Sidang tersebut merupakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, Roy Suryo sempat mengakui bahwa unggahan meme stupa Borobudur merupakan perbuatan yang tak etis dalam budaya Indonesia.

"Kalau secara etis, memang tidak pada tempatnya. Makanya narasi dari caption yang saya pakai adalah menertawakan ulah netizen," ujar Roy Suryo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (9/12/2022).

Menurut Roy, dia justru menyindir para netizen atau warganet yang mengunggah meme tersebut.

"Pemikiran dia konyol, ambyar, lucu. Saya sindir dengan satire," ujarnya.

Oleh sebab itu pula, dia menggunakan cara multiple quote tweet bukan mengunggah ulang.

"Kenapa pakai multiple quote? Biar orang-orang bisa langsung baca. Itu yang tidak ada kalau orang-orang langsung tempel, capture," kata Roy.

Majelis Hakim pun menasehati Roy Suryo terkait perbuatan yang menyeretnya ke dalam perkara ini.

"Tapi pembelajaran berharga di sini adalah kita harus sedikit merendah, tidak selalu menggunakan kecanggihan teknologi supaya orang-orang mengerti. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Jumat (9/12/2022).

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari quote tweet yang dilakukan oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 18.28 WIB.

Saat itu, Roy Suryo melakukan quote tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.


Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini JPU Bacakan Tuntutan Roy Suryo dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi.

# Roy Suryo # Jokowi # stupa

Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Roy Suryo   #Jokowi   #stupa

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved