Senin, 11 Mei 2026

Terkini Nasional

Putri Bantah Kesaksian Bharada E soal Bersihkan Barang Brigadir J, Mengaku Hanya Suruh Cari Dokumen

Rabu, 14 Desember 2022 08:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku sempat diminta Putri Candrawathi untuk membersihkan barang-barang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E menyebut, permintaan Putri Candrawathi itu untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang Brigadir J.

Bharada E hadir sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (13/12/2022).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal kebenaran Bharada E diminta untuk membersihkan barang-barang Brigadir J setelah terjadi penembakan.

"Pernahkah saksi diminta untuk bersih-bersih barang korban?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Bharada E lalu mengungkapkan, dirinya pernah diminta Putri Candrawathi untuk membersihkan barang milik Brigadir J.

"Pernah Bapak," jawab Bharada E.

"Kapan itu?" tanya jaksa.

"Jadi pada saat itu, barang-barang almarhum itu sudah di-packing."

"Saya tidak tahu yang packing antara ajudan ART atau siapa, terus dibawa ke posko ADC di duren 3," papar Bharada E.

Baca: Fakta Baru yang Diungkap Eliezer, Ferdy Sambo Berikan Satu Kotak Peluru Sebut Brigadir J Harus Tewas

Dilansir Kompas.com, Bharada E diminta Putri Candrawathi mengambil barang milik Brigadir J yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga.

Selanjutnya, Bharada E menyebut Putri Candrawathi memanggil dirinya, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Saat itu, Putri Candrawathi meminta Bharada E dan Ricky Rizal membawa barang Brigadir J ke ruang kerja lantai dua rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Lalu, Putri Candrawathi memerintahkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menggunakan sarung tangan.

Menurut Bharada E, mereka juga diminta mengambil disinfektan dan hand sanitizer untuk membersihkan barang-barang Brigadir J tersebut.

Adapun barang-barang Brigadir J yang dibersihkan, kata Bharada E, yakni pakaian, tas, sandal, KTP, dompet, dan uang.

"Jadi kami disuruh bersihkan. Jadi disemprot pakai disinfektan baru lah pakai tisu."

"Kata Bu PC, mau hilangkan sidik jari Bapak FS karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum," terang Bharada E.

Baca: Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E Beri Keterangan Secara Offline

Bantahan Putri Candrawathi

Sementara itu, Putri Candrawathi membantah kesaksian Bharada E soal perintah membereskan barang milik Brigadir J.

Putri berdalih, ia hanya pernah menyuruh Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk mencari dokumen.

"Saya tidak pernah (meminta) membereskan barang-barang kepunyaan Yosua, tapi saya hanya meminta tolong dicarikan dokumen," kata Putri di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Putri Candrawathi menjelaskan, dokumen yang dimaksud adalah kopian laporan keuangan Bhayangkari yang tidak boleh diketahui orang lain.

"Berupa fotokopi keuangan Bhayangkari karena saya adalah bendahara umum Pengurus Pusat Bhayangkari karena saya mempunyai tanggung jawab selaku bendahara umum pengurus Bhayangkari," beber dia.

Baca: Bharada E Beberkan Ferdy Sambo Pegang Leher Brigadir J Suruh Jongkok sebelum Tembak, Marah dan Geram

Diketahui, Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bersaksi soal Bersih-bersih Barang Brigadir J, Putri Candrawathi Bantah Berikan Perintah

# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # sidang

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved