Terkini Daerah
Ismail Bolong Langsung Dijerat 3 Pasal & Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp 100 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ismail Bolong, RP alias Rinto dan BP alias Budi kini menyandang status tersangka kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.
Penetapan tersangka Ismail Bolong, Rinto dan Budi ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.
Ketiganya diduga melakukan penambangan ilegal yang dilakukan sejak November 2021 di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kamp. Citra Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong Cs dijerat tiga pasal dan terancam 5 tahun penjara serta denda Rp 100 miliar.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Baca: Nasib Ismail Bolong, Dulu Seret Nama Petinggi Polri soal Tambang Ilegal, Kini Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri pun mengungkap peran dari ketiga tersangka dalam kasus tambang batubara ilegal tersebut.
Saat ini Ismail Bolong sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak Rabu (7/12/2022), untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Ismail Bolong Diperiksa 13 Jam dan Dicecar 62 Pertanyaan
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyatakan kliennya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama lebih dari 13 jam yang dimulai Selasa (6/12/2022) hingga Rabu dini hari (7/12/2022).
"Pak IB diperiksa selama 13 jam itu ada 62 pertanyaan. Pak IB sudah resmi jadi tersangka dan ditahan per kemarin (Rabu, 7/12/2022), jam 1.45 WIB," ujar Johannes.
Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.
Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Baca: Sempat Menghilang, Kini Ismail Bolong Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kaltim
"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ucapnya.
"Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu yasudah," sambungnya.
Ismail Bolong Bantah Beri Suap ke Kabareskrim Polri
Ismail Bolong membantah pernah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim jadi tolong di catat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Johannes juga membantah terkait tudingan jika kliennya memberi suap kepada Komjen Agus untuk melancarkan bisnisnya tersebut.
"Jadi bahwa pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapapun itu," ucapnya.
Baca: Ada 2 Tersangka Baru Selain Ismail Bolong dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
"Jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," sambungnya.
Johannes L Tobing menegaskan kliennya ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang dan bukan sebagai terduga pelaku suap terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Johannes menegaskan pemanggilan kliennya sebagai saksi terkait dugaan tambang ilegal bukan terkait setoran atau gratifikasi atau suap kepada petinggi Polri.
"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," ujar Johannes di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
# Ismail Bolong # Ancaman Hukuman # Tambang Ilegal # Penangkapan
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Israel Desak Hakim ICC Cabut Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu & Tangguhkan Penyelidikan
19 jam lalu
Tribunnews Update
Penangkapan Mahasiswi ITB Buntut Meme Prabowo-Jokowi Panen Kritikan, Pakar Hukum: Konyol!
1 hari lalu
Tribunnews Update
Konsul Jenderal RI di Jeddah Ingatkan Hukuman Jemaah Haji Tanpa Visa di Arab Saudi: Sangat Berat
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.