Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Bersaksi di Persidangan Majelis Hakim Nilai Ada 3 Kejanggalan Dalam Kesaksian

Kamis, 8 Desember 2022 14:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J, Rabu (7/12) Ferdy Sambo dihadirkan menjadi saksi untuk Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menilai kesaksian Ferdy Sambo dalam sidang tersebut tidak masuk akal dan ada kejanggalan.

Bahkan, majelis hakim menilai ada tiga kejanggalan.

Yakni, berawal Ferdy Sambo yang mengungkap terkait peristiwa di Magelang hingga melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, majelis hakim sidang mengatakan, berdasarkan keterangan Sambo terkait insiden pada Jumat (8/7) Putri sedang tak enak badan.

Baca: Reaksi Ferdy Sambo saat Bharada E Berani Lantang Membantah Kesaksiannya di Sidang Brigadir J

Namun, dalam rekaman CCTV tak terlihat istri Ferdy Sambo itu sedang dalam keadaan sakit.

"Pertama tadi disampaikan, istri saudara mengatakan sakit, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit," tutur Hakim.

Menurut hakim, apabila Putri Candrawathi memang benar-benar dalam kondisi sakit, seharusnya dia pergi ke rumah sakit agar mendapat perawatan.

"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk punya uang pergi ke RS. Itu yang pertama," ungkapnya.

Kemudian, kejanggalan selanjutnya yakni, terkait Putri yang hendak isoman.

Namun, kala itu Ferdy Sambo sama sekali tak mengetahui siapa yang mengantarkan istrinya.

Menurut hakim sidang, hal tersebut sangat tidak masuk akal.

Lantaran, saat hendak meninggalkan rumah pribadi Saguling untuk isoman, kala itu Putri didampingi Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E.

Baca: Pengakuan Ferdy Sambo Membuat Hakim Heran: Bilang Khawatir ke Istri, tapi Main Bulu Tangkis Bisa

"Jadi sangat lucu kalau saudara (FS) nggak mengetahui siapa yang mau diajak. Itu kedua," ujarnya.

Selanjutnya, penilaian hakim yang ketiga, yakni Ferdy Sambo mengungkapkan hendak melakukan pertemuan dengan Brigadir J usai pulang dari bulutangkis.

Kemudian, Ferdy Sambo menyatakan mendadak ke Duren tiga untuk mampir.

Lantas menurut majelis hakim sidang, hal tersebut suatu hal yang tidak mungkin.

Pasalnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang lain, kejadian yang sebenarnya tidak seperti yang dikatakan Ferdy Sambo.

Lantas majelis hakim sidang menyatakan, sejumlah keterangan yang diberikan Ferdy Sambo saat sidang pada Rabu (7/12) kemarin sangatlah janggal dan tak sesuai dengan fakta yang ada. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Ferdy Sambo Ungkap Tragedi Magelang Hingga Yosua Ditembak, Hakim Nilai Janggal 3 Hal Ini

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Kuat Maruf # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved