Terkini Nasional
Ferdy Sambo Bantah Pernah Janjikan Uang Rp 2 Miliar ke Ajudan Hanya Jamin Kehidupan Mereka
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo membantah pernah menjanjikan uang ke Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf usai menembak Yosua.
Yakni, Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa dirinya menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada para ajudan dan asisten rumah tangganya.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Ferdy Sambo, pihaknya tak menjanjikan uang, namun apabila mereka patuh pada skenario, ia akan menjamin kelangsungan hidup keluarga bawahannya.
Tak hanya keluarga sang ajudan dan ART saja, namun juga menjamin kelangsungsan hidup pribadinya masing-masing.
Baca: Pengacara Eliezer Akui Tidak Kaget, Beda Keterangan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer di Persidangan
"Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo saat menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya manggil mereka karena setiap hasil pemeriksaan, saya pasti menanyakan 'gimana jawaban kamu?, 'masih Bapak, sesuai petunjuk Bapak, 'ya sudah kamu akan saya perhatikan, keluarga kamu saya akan jamin karena sudah mau menjalankan cerita yang sudah dibuat itu'," ungkap Ferdy Sambo.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang mendengar pernyataan tersebut kembali melontarkan pertanyaan yang sama.
Yakni, terkait perjanjian uang sebesar Rp 1 miliar untuk Bharada E.
Kemudian, Rp 500 juta untuk Bripka RR dan Kuat Maruf.
Seperti diketahui, keterangan perihal perjanjian memberikan uang itu tercatat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Ferdy Sambo masih tetap membantah keterangan itu.
"Saudara kasih berapa ke Ricky?" tanya hakim Wahyu memastikan.
"Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia," jawab Sambo.
"Tapi saudara menjanjikan kata saksi mengatakan. Kepada Richard berapa?" cecar Wahyu.
"Saya tidak menjanjikan (uang), saya (bilang akan) merawat dia dan keluarganya," jelas Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, JPU juga menyatakan, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sempat memberikan hadiah kepada Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf.
Baca: Eliezer Bantah Keterangan soal Perintah Menghajar Brigadir J, Ferdy Sambo Pertahankan Keterangannya
Pemberian hadiah tersebut diberikannya, sebagai ucapan terima kasih lantaran para ajudan telah memiliki keselarasan niat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Diketahui, Iphone 13 Promax juga turut diberikan sebagi pengganti ponsel terdakwa yang telah sengaja dirusak untuk menghialngkan barang bukti.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) lalu.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," ungkap jaksa.
Tak hanya itu saja, para terdakwa juga sempat disodorkan sejumlah amplop dengan isi yang berbeda.
"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," tambahnya.
"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," ujar jaksa.
Akan tetapi, amplop yang berisi uang itu tak langsung diberikan begitu saja oleh Ferdy Sambo.
Jaksa menuturkan, uang tersebut akan diberikan Ferdy Sambo ke para terdakwa di bulan Agustus.
Yakni, setelah perkara pembunuhan Brigadir J dinyatakan aman.
Namun, belum sempat uang tersebut diberikannya, perkara pembunuhan Brigadir J terungkap oleh kepolisian.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang untuk Ricky Rizal, Eliezer, dan Kuat: Saya Hanya Jamin Hidup Mereka
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bripka RR # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Pendukung Yaqut Cholil Qoumas Gunakan Pita Hijau Saat Hadiri Sidang Praperadilan
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Pihak Nikita Mirzani Optimistis Bakal Menang Sidang PMH Lawan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan
Rabu, 25 Februari 2026
Gugat Rp100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Kajari HSU
Senin, 23 Februari 2026
Selebritis
Momen Doktif Sujud Syukur seusai Hakim Putuskan Tolak Permohonan Praperadilan Dokter Richard Lee
Rabu, 11 Februari 2026
Hadapi Sidang Vonis Empat Hari Jelang Ulang Tahun, Laras Faizati Berharap Kebebasan
Minggu, 11 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.