Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Kehadiran Jedar dan Vincent Diwakili Pengacara, Keduanya akan Hadiri Sidang saat Pembuktian Gugatan

Rabu, 7 Desember 2022 21:13 WIB
Tribun tangerang

TRIBUN-VIDEO.COM - Jessica Iskandar berkali-kali mangkir hadir dalam sidang kasus perbuatan melawan hukum yang dilaporkan Christoper Steffanus Budianto (CSB).

Namun, Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya, Rolland E Potu, berjanji akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat pembuktian gugatan.

Ketika tidak hadir di ruang sidang, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menyerahkan kehadirannya kepada kuasa hukumnya, Rolland E Potu.

Baca: Gembar Gembor Ngaku Tak Bisa Bayar KPR, Jessica Iskandar Kini Dihujat karena Pamer Syukuran Rumah

Menurut Rolland E Potu, kliennya tidak bisa hadir sidang kali ini, Rabu (7/12/2022), karena sedang di Bali.

"Jessica masih ada kesibukan di Bali. Ini juga sudah diserahkan pada kami," kata Rolland.

Rolland E Potu membantah alasan Jessica Iskandar tidak hadir lantaran CSB juga tak pernah muncul di ruang sidang.

Dia mengatakan, Jessica Iskandar pernah menghadiri sidang saat penggugat absen.

"Sebagaimana yang lalu-lalu itu juga hadir (Jessica), Pak Vincent pun hadir berkaitan dengan di Polda Metro. Kita sampai sekarang masih berkoordinasi," ujar Rolland E Potu.

Jessica, kata dia, akan hadir saat agenda pembuktian gugatan yang digelar pada 11 Januari 2023.

Pasalnya, sidang beberapa pekan ke depan digelar secara e-court atau daring.

"Kemungkinan datang nanti tanggal 11 Januari itu menjadi pembuktian, Ibu Jessica bersama Pak Vincent dan kuasa hukumnya juga akan hadir," ucapnya.

"Apabila penggugat menghadirkan saksi fakta yang seharusnya, kita juga akan hadir turut memeriksa."

"Yang utama adalah memeriksa bukti-bukti surat. Di situ pun kami diberi kesempatan untuk menghadirkan bukti," ujarnya.

Baca: Ngaku Alami Kerugian Rp 10 Miliar, Jessica Iskandar Kini Justru Digugat Rp 50 Miliar oleh Steven

Di Bali

Saat sidang kasus perbuatan melawan hukum, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sedang di Bali. Rabu (7/12/2022).

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat punnkembali absen dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jessica masih ada kesibukan di Bali. Ini juga sudah diserahkan pada kami," kata Rolland E Potu.

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan pokok perkara atau gugatan.

Dalam gugatannya, Christoper Steffanus Budianto alias CSB sebagai penggugat minta Jessica mengganti rugi secara materil dan immateriil senilai Rp 51,5 milliar.

Jessica Iskandar mengatakan bahwa dia tak masalah dengan gugatan permintaan ganti rugi yang diinginkan CSB.

Menurutnya, hal wajar apabila penggugat menyampaikan keinginannya dalam agenda pembacaan gugatan.

"Tadi agendanya pembacaan gugatan, sebagaimana kita diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan," tutur Rolland.

Bukan hanya menjawab gugatan, Jessica Iskandar juga berencana menggugat balik CSB.

Rolland mengatakan, gugatan ganti rugi SCB tidak memiliki dasar kuat.

"Di dalam jawaban gugatan itu, kita akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara yaitu klien kita untuk meminta ganti kerugian."

"Tadi kan disebutkan ada (kerugian) Rp 1,5 miliar materil dan immateriil Rp 50 miliar. Kita juga akan melakukan gugatan balik, tapi di minggu depan ketika kita jawab," ujar Rolland.

"Yang pasti, kita akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami. Nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis," ujarnya.

Kasus tersebut berawal dari Jessica Iskandar diduga ditipu CSB dalam bisnis rental mobil.

Dia mengaku kehilangan 11 mobil mewah dengan kerugian Rp 9,8 miliar imbas bisnis tersebut.

Namun, CSB tidak terima disebut penipu oleh Jessica Iskandar sehingga melaporkannya ke polisi.

Setelah itu, Jessica Iskandar harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum.

Kemudian, penggugat minta sita jaminan berupa tanah dan bangunan milik Jessica di Jakarta dan Bali.

Penggugat juga menuntut uang senilai Rp 50 miliar sebagai kerugian immateriil.

"Dalam permintaan, kita menetapkan sita jaminan harta atau aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag)," kata kuasa hukum CSB, Togar Situmorang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jessica Iskandar Berkali-kali Absen Sidang Bakal Hadir saat Pembuktian Gugatan Tahun Depan

# Christoper Steffanus Budianto # gugatan # Jessica Iskandar # Vincent Verhaag # Jedar

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribun tangerang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved