Nasional
Ngaku Hanya Jalankan Perintah, Irfan Sedih Jadi Terdakwa Kasus Tewasnya Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kasubnit I Subdit III Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengaku sedih karena harus turut terjerat dan bahkan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kesedihan itu diungkapkan Irfan saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Mulanya, Majelis Hakim menanyakan kepada Irfan mengenai perintah dari atasan Irfan yakni mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV Komplek Polri yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Hanya itu (mengganti DVR) saja yang Saudara lakukan? Saudara ikut dipatsus (penempatan khusus)?" tanya hakim Wahyu Iman Santosa kepada Irfan dalam persidangan.
"Ketika saya masuk ke dalam saya langsung masuk menemui Pak Agus di depan sambil merangkul ditunjukkan di depan CCTV di gapura," kata Irfan.
"Singkat cerita Saudara mengganti DVR gitu?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Siap, Yang Mulia," jawab Irfan.
Baca: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan akan Bertemu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Setelah itu, Irfan mengaku heran kenapa kasus terlibat bahkan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Padahal menurutnya, apa yang dirinya lakukan saat itu merupakan perintah dari atasan yang menugaskan.
"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ucap Irfan dalam persidangan.
"Maksudnya disalahartikan?" tanya lagi hakim.
"Menurut saya, itu perintah yang wajar dan normal namun kenapa saya yang dipidanakan," jawab Irfan heran.
Atas hal itu, majelis hakim lantas menanyakan perasaan Irfan Widyanto setelah akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yoshua.
Kepada majelis hakim, Irfan mengaku sedih karena tak bisa melanjutkan karir di kepolisian.
"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim Wahyu.
"Siap, sedih," jawab Irfan.
"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.
"Karena karir saya masih panjang," jawab Irfan.
Baca: Kuat Sebut Putri Candrawathi Berkata Yosua Sadis Sekali: Yosua Ngintip Kamar Putri
Tak hanya Irfan Widyanto, Mantan Kabag Gakkum Polri Kombes Susanto Haris juga menyampaikan kekecewaannya karena ikut terseret kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Kekecewaan itu disampaikan Susanto dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) tepat di depan Ferdy Sambo. Susanto dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Kekecewaan itu disampaikan Susanto dengan nada terisak, dia mengaku merasa kesal dengan Ferdy Sambo yang merupakan Jenderal Polisi.
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid (cemas) nonton TV, media sosial," kata Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, akibat terseret kasus ini, karirnya di kepolisian juga akan hancur.
Padahal Susanto mengaku sudah mengabdi di Korps Bhayangkara selama 30 tahun lamanya.
"Jenderal kok tega menghancurkan kami, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya," tutur dia.
Sebagai informasi, akibat terseret kasus ini Susanto dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan didemosi selama 3 tahun dan ditempatkan khusus selama 29 hari.
"Belum yang lain-lain yang mulia, anggota-anggota hebat Polda Metro, Jakarta Selatan, bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami!," kata Susanto sambil terisak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sedih jadi Terdakwa Kasus Tewasnya Yoshua, Irfan Widyanto: Saya Hanya Jalankan Perintah
#brigadirj #pembunuhanberencana #penembakanpolisi #polisi #beritanasional
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Sopir Truk Tabrak Lari di PALI Teridentifikasi Oleh CCTV SPBU, Sopir Truk Serahkan Diri Ke Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Viral News
Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Maut Batam, Truk Melaju Hilang Kendali Tabrak Pemotor
Jumat, 2 Mei 2025
Selebritis
Paula Bawa Bukti Rekaman CCTV, Adukan Dugaan KDRT Baim Wong yang Sudah Dikaji oleh Ahli Forensik
Rabu, 30 April 2025
Nasional
ANARKIS! MOBIL STRADA Tabrak 24 Motor & Rusak 3 Rumah di Samarinda, Kabur Saat Didatangi Polisi
Jumat, 25 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Detik-detik Pelaku Pembunuhan Buang Mayat dalam Karung Terekam CCTV, Jasad Dibawa Pakai Motor
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.