Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Bharada E Dinilai Kooperatif Bongkar Kasus Brigadir J, LPSK Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman

Senin, 5 Desember 2022 15:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengajukan rekomendasi keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pengajuan ini dilakukan lantaran Richard dinilai sudah kooperatif membantu penegak hukum membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebelumnya Richard telah menjadi justice collaborator (JC) seusai jadi tersangka.

Informasi terkait pengajuan rekomendasi keringanan hukuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca: Terungkap Wanita Muda yang Nangis Keluar dari Rumah Ferdy Sambo Berambut Pendek, Ini Ciri-cirinya

Menurut Susilaningtias, surat rekomendasi itu dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh LPSK pada 1 Desember 2022.

Surat ini nantinya akan dibacakan oleh JPU dalam persidangan.

"LPSK pada 1 Desember 2022 mengajukan surat secara tertulis rekomendasinya, berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Minggu (4/12/2022).

Dijelaskan, surat rekomendasi ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 10 A Ayat 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait penghargaan atas kesaksian bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Baca: Bharada E Ungkap Ada Perempuan Lain Menangis dalam Pertengkaran Sambo dan Putri di Rumah Bangka

Richard dianggap telah kooperatif dalam membantu memberikan keterangan serta menyampaikan fakta untuk mengungkap kasus yang menyeret Ferdy Sambo ini.

Sebagaimana diketahui, Richard telah mengajukan diri sebagai JC dalam kasus ini.

Sebelumnya Richard mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo agar menutupi peristiwa ini.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah buka suara perihal surat rekomendasi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa hal tersebut memang sejatinya dilakukan.

Terlebih Richard saat ini berstatus terlindung LPSK.

Terkait akan dikabulkan atau tidak, hal ini bergantung pada pertimbangan yang dikedepankan jaksa.

Satu di antaranya adalah konsistensi Richard dalam memberikan keterangan sebagai saksi persidangan.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Resmi Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Bharada E

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # Bharada E # Putri Candrawathi # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved