Terkini Nasional
Akui Perintahkan Amankan Rekaman CCTV di TKP Pembunuhan Yosua, Hendra: Perintahnya 'Screening'
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengamini jika dirinya memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Yosua sendiri tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Pengakuan itu diungkapkan Hendra dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).Keterangan itu didapat saat dirinya menjalani hukuman di tempat khusus (patsus) ketika diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kemudian betul mengamankan CCTV? Betul. 'Bagaimana bentuknya?' itu perintahnya 'Screening'," kata Hendra.
Pada saat itu, Hendra mengungkapkan bahwa perintah amankan CCTV disampaikan untuk langkah screening tindakan perintah pengamanan.
"Screening itu apa? Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu, seperti itu saya jelaskan ada gak di kamus besar? saya jawab 'ada'," kata Hendra.
Baca: CCTV di Rumah Ferdy Sambo Ternyata Dimatikan secara Paksa 26 Kali, Diperiksa Catatan Digital Hilang
Hendra mengaku semua keterangan itu juga telah disampaikan kepada Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat yang diperiksa saat ini sebagai saksi.
"Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan," kata Hendra.
Alhasil, Hendra sempat bingung atas nasibnya yang berujung ditempatkan di Patsus usai diperiksa Timsus kala itu. Dengan mempertanyakan alat bukti apa yang menjadi dasar penempatannya di Patsus.
"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus. 8 Agustus itu saya diperiksa langsung di patsus. Jadi saya bingung saya di patsus atas dasar alat bukti apa saya," jelasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca: Ferdy Sambo Masih Bisa Tertawa Usai Tembak Brigadir J, Cerita Soal Salah Pakai Senjata
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Amankan Rekaman CCTV di Sekitar TKP Pembunuhan Brigadir Yosua
# Perintah # rekaman CCTV # TKP # Brigadir J # Hendra Kurniawan # Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat # Duren Tiga # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Rekaman CCTV Sejoli Tega Buang Bayi di Jaktim, Motifnya Kini Terkuak! Diduga Hamil di Luar Nikah
5 hari lalu
Tribunnews Update
IDF Siap Kerahkan Ribuan Prajurit Cadangan, Respons Perintah Netanyahu Perluas Operasi Gaza
Sabtu, 3 Mei 2025
Viral News
Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Maut Batam, Truk Melaju Hilang Kendali Tabrak Pemotor
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.