live update
Ferdy Sambo Masih Bisa Tertawa Usai Tembak Brigadir J, Cerita Soal Salah Pakai Senjata
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo disebut sempat tertawa setelah mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
Hal ini diungkap Bharada E saat memberi kesaksian dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11).
Awalnya jaksa penuntut umum menanyakan soal komunikasi Bharada E dengan Ferdy Sambo seusai pembunuhan.
Menurut Bharada E saat itu dirinya dan Ricky Rizal dipanggil untuk menghadap Ferdy Sambo di kediamannya.
Ferdy Sambo, Kata Bharada E berulang kali menyebut bahwa sempat tertawa karena salah menggunakan senjata.
Mendengar pernyataan tersebut, JPU sempat mengkonfirmasi kembali apakah Bharada E tidak salah melontarkan hal tersebut.
Jawab Bharada E dengan tegas bahwa Ferdy Sambo sambil tertawa ketika menceritakan salah menggunakan senjata saat mengeksekusi Brigadir J.
Sementara itu, Bharada E meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Baca: Bripka RR Bantah Pernyataan Bharada E soal Ingin Tabrakkan Mobil yang Ditumpangi Brigadir J
Ferdy Sambo turut melontarkan tembakan terakhir saat pembunuhan Brigadir J.
Menurut Bharada E, Brigadir J sempat merintih kesakitan setelah terkena empat tembakannya.
Suara Brigadir J seketika terhenti setelah Ferdy Sambo menghampiri tubuh korban yang terkapar.
Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock 17.
Setelah itu, Ferdy Sambo juga mengarahkan tembakan Glock 17 ke arah atas tangga di rumah dinasnya.
Lalu, Ferdy Sambo menggunakan senjata tipe HS saat menembak ke dinding di atas televisi.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Kesaksian Bharada E: Sebelum Eksekusi, Sambo Disebut Tarik Leher Brigadir J hingga Suruh Berlutut
Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun tiga terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.
Kelimanya didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
(Tribun-Video.com)
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/30/bharada-e-sebut-ferdy-sambo-tertawa-usai-eksekusi-brigadir-j-karena-salah-pakai-senjata?_ga=2.80079767.1820919454.1669865268-2103594286.1669865268.
Host: Rima Anggi
Vp: Reza Nova
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Warga Diminta Sabar, Bupati Fakfak Ungkap Persiapan Jelang Peresmian Pasar Rakyat Thumburuni
17 jam lalu
LIVE UPDATE
Pemilik Toko Mama Khas Banjar Ditahan, Kini Buka untuk Obral Seluruh Dagangan Frozen Food
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.