Terkini Nasional
IPW Desak Jenderal Listyo Sigit untuk Segera Menonaktifkan Kabareskrim Agus Andrianto
TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Penonaktifan ini dilakukan menyusul adanya kasus dugaan penerimaan dana praktik tambang ilegal.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan mantan personel Polres Samarinda Ismail Bolong viral di media sosial.
Dalam pengakuan tersebut, Ismail mengatakan telah menyetorkan sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, yakni sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut disebut-sebut adalah uang hasil tambang batu bara ilegal.
Meskipun setelahnya muncul video klarifikasi Ismail Bolong yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah rekayasa karena mendapatkan tekanan dari Eks Karopaminal Hendra Kurniawan.
Namun, banyak pihak justru mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Termasuk Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pihaknya meminta Kapolri untuk sementara melakukan penonaktifan kepada Kabareskrim.
Baca: IPW Desak Kapolri Listyo Sigit Nonaktifkan Komjen Agus Andrianto, Diduga Terima Dana Tambang Ilegal
Hal ini dilakukan untuk dapat menjaga kesewenangan jabatan.
Terlebih jika ada potensi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto diperiksa.
"IPW sejak awal mengusulkan bahwa Kabareskrim dinonaktifkan lebih dulu ya sementara."
"Supaya ada satu jarak antara kewenangannya dengan potensi dirinya diperiksa," pinta Sugeng Teguh dikutip dari Kompas Tv.
Terlebih hal ini juga sangat berkaitan dengan citra dan marwah Polri.
Polri justru harus siap melakukan penyelidikan untuk menjawab rasa penasaran masyarakat.
Polri harus pula berjuang untuk mengembalikan citranya setelah kasus Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terjerat kasus hukum pembunuhan.
"Fenomena munculnya isu penerimaan dana yang diduga gratifikasi atau suap dalam kegiatan dugaan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal ini membuat penilaian masyarakat buruk kepada Polri."
"Tetapi ini juga bisa menjadi momentum untuk Polri mendapatkan kepercayaan publik."
Baca: Ismail Cabut Pernyataan, IPW Sengaja Disimpan Kelompok Ferdy Sambo untuk Kartu Truf & Alat Sandera
"Tinggal bagaimana institusi Polri dalam hal ini Kapolri mengelola masalah ini," lanjut Sugeng.
Menurut Sugeng, Polri adalah lembaga penegak hukum, maka tata kelola yang dilakukannya juga harus melalui proses dan prosedur hukum.
"(Yakni) dengan membuka satu proses penyelidikan," sambung Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng berharap proses penyelidikan ini juga melibatkan sejumlah pihak luar.
Adapun setidaknya pada penyelidikan ini juga melibatkan Kompolnas.
"IPW mendorong bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai tim khusus gabungan eksternal internal, setidak-tidaknya komponen (dari luar Polri) ada di sana untuk satu proses akuntabilitas dan transparansi."
"Karena dengan adanya komponen ada check and balance."
"Apalagi ya karena dugaan ini terkait dengan dugaan suap atau gravitasi terhadap beberapa oknum Polri, di sana kan ada fungsi reserse, supaya tim ini mendapatkan satu kepercayaan publik," jelas Sugeng.
Baca: Perkembangan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Dalami Pelaksanaan Proyek di Papua
Kompolnas Siap gandeng KPK
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengungkapkan bahwan pihaknya telah melakukan supervisi dan koordinasi dengan Polri untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Proses itu sedang berjalan di Mabes Polri, kita tunggu saja sama-sama."
"Kami pun dari kompolnas juga melakukan supervisi sambil melakukan koordinasi kembali," ujar Benny Mamoto.
Sebelumnya, Kompolnas akan mendalami terkait dengan dugaan setoran uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri yang dilakukan Ismail Bolong.
Untuk itu, pihaknya berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mendalaminya.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (10/11/2022).
"Kompolnas tentu punya kepentingan untuk mendalami informasi ini karena sebagai pengawas fungsional sesuai undang-undang, kita harus mengawasi memantau kinerja Polri."
"Tetapi yang perlu kita pahami Kompolnas tentu tidak bisa seperti lembaga-lembaga lain yang punya kewenangan pro justicia."
"(Saat ini) sudah ada langsung instruksi dari Ketua Kompolnas Mahfud MD kepada kami untuk mendalami ini," kata Albertus.
Baca: Akan Diperiksa Hari Ini, Ismail Bolong Diduga Melarikan Diri, Polisi akan Terbitkan DPO
Alur Aliran Dana Ismail Bolong
Sebelumnya sempat beredar data aliran dana dari Ismail Bolong ke sejumlah anggota Polri.
Mengutip Tribun-Timur.com, selain Kabaresrim Agus Andrianto, muncul nama lain yang diduga ikut menikmati hasil tambang ilegal Ismail Bolong.
Adapun yang dimaksud adalah Kasubdit V Dittipidder Bareskrim Polri AKBP BH.
BH kabarnya telah menerima Rp 3 miliar mulai bulan September, Oktober dan November 2021.
Setoran Rp 3 miliar tersebut diterima BH kemudian diserahkan ke Dirtipider, Brigjen PR.
Uang tersebut kemudian diserahkan Irjen Pol S.
Lalu sebanyak Rp 800 juta diserahkan untuk kunjungan kerja Kapolri ke daerah-daerah selama masa Covid-19, tahun 2020 dan 2021.
Hal yang sama dilakukan Direktorat Eksus dan Pidum.
Masing-masing anggota menerima Rp 800 juta untuk keperluan uang koordinasi dan operasional kunjungan Kapolri.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Timur.com/Ansar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Didesak Nonaktifkan Kabareskrim, Menyusul Potensi Diperiksanya Komjen Agus Andrianto
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
Detik-detik Ajudan Kapolri Pukul hingga Ancam Wartawan, Dilakukan di Depan Jenderal Listyo Sigit
Senin, 7 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kapolri Temui Keluarga AKP Lusiyanto, Dapat Konpensasi Bisa Jadi Polwan Ikuti Jejak Karir sang Ayah
Sabtu, 29 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kapolri Beri 'Hadiah' ke Keluarga Briptu Ghalib seusai Ditembak dalam Tragedi Sabung Ayam Way Kanan
Jumat, 28 Maret 2025
Tribunnews Update
Kabareskrim Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo
Senin, 24 Maret 2025
Terkini Nasional
Kapolri Turun Tangan soal Kasus Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo: Bakal Diusut!
Minggu, 23 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.