nasional terkini
Akan Diperiksa Hari Ini, Ismail Bolong Diduga Melarikan Diri, Polisi akan Terbitkan DPO
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong diduga melarikan diri seusai 'nyanyian' setoran tambang batubara ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi Polri viral di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan Ismail Bolong kini tidak lagi berada di rumahnya saat penyidik mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan soal nyanyian tambang ilegal.
"Iya, yang jelas mereka di rumahnya tidak berada di tempat. Kita sudah titipkan ya (surat panggilan) kepada RT-nya," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Pipit menyatakan Ismail Bolong kini juga tak diketahui keberadaannya.
Diduga, Ismail Bolong meninggalkan rumahnya seusai video testimoni tambang batu bara ilegalnya viral di media sosial.
"Iya kan sejak viral video itu beliau tidak diketahui keberadaanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pipit menambahkan penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Ismail Bolong jika tak kooperatif.
Khususnya, jika Ismail Bolong tak hadir pemanggilan pemeriksaan pada hari ini.
"Nanti kita lihat kalau misalnya tidak kooperatif sama sekali kan kita lengkapi pembuktian kita DPO-kan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen Polri dalam mengusut soal kasus dugaan tambang ilegal mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
Baca: Hari Ini Bareskrim Polri akan Periksa Ismail Bolong, IPW Minta Kabareskrim Agus Dinonaktifkan
Baca: Keberadaan Ismail Bolong Sedang Diburu Polda Kalimantan Timur dan Mabes Polri Kasus Tambang Ilegal
Diketahui, dalam kasus itu diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen pol Rudolf Nahak.
Sigit menyebut, pihak kepolisian saat ini ingin mengamankan Ismail Bolong terlebih dahulu untuk mengklarifikasi soal pengakuannya melalui video.
"Tentunya kami mulai dari Ismail bolong dulu," kata Sigit saat ditemui awak media di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11/2022).
Nantinya kata Sigit, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong hingga siapapun anggota yang diduga turut terlibat.
Sebab kata mantan Kabareskrim Polri itu, untuk menentukan suatu menjadi tindak pidana, harus terpenuhi beberapa alat bukti.
"Nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau pidana harus ada alat bukti nya," ucap dia.
Dengan begitu, Kapolri Sigit sejauh ini tim dari kepolisian masih melakukan pencarian terhadap sosok Ismail Bolong.
"Ismail bolong sekarang tentunya tim yang mencari baik dari Kaltim ataupun dari Mabes ditunggu saja," kata dia.
Dalam melakukan pencarian terhadap Ismail Bolong itu, Kapolri Sigit menyebut pihaknya sudah mempunyai strategi.
Adapun salah satu upayanya yakni dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Pemanggilan ini dinilai penting guna meminta klarifikasi kepada Ismail Bolong sebagai orang yang pertama kali membuat video pernyataan soal adanya aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Tentunya proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian ada, panggilan ada juga," tukas Sigit.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ismail Bolong Diduga Melarikan Diri Usai Nyanyian Tambang Ilegal Viral, Kini Tak Lagi di Rumahnya
# Ismail Bolong # Tambang batubara # Bareskrim Polri # DPO
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kapolri Beri Atensi Kasus Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi, Kirim Bareskrim & Propam ke Jambi
2 hari lalu
Konflik Timur Tengah
Pabrik Whip Pink Ilegal Digerebek Bareskrim Polri, Ribuan Tabung Gas N2O Siap Edar Disita
2 hari lalu
Tribunnews Update
Akhir Pelarian Kurir Sabu 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi 6 Bulan Lalu, Disergap pada Dini Hari
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Petral, Kini Diburu dan Masuk DPO
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
JK Lempar Solusi Pamungkas untuk Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Habis Waktu Kita, Ongkos Mahal
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.