Selasa, 21 April 2026

Terkini Nasional

Momen Kemesraan Kembali Terjadi, Ferdy Sambo Cium Kening dan Peluk Putri Candrawathi di Ruang Sidang

Selasa, 29 November 2022 12:32 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri yang juga merupakan terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus yang menjeratnya.

Momen kemesraan di antara keduanya kembali tercipta di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, keduanya terlihat berpelukan di depan kursi pesakitan.

Mulanya Ferdy Sambo dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam masuk terlebih dahulu ke ruang sidang.

Baca: Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di Depan Ruang Sidang saat Sidang Lanjutan

Selang beberapa menit disusul Putri Candrawathi yang mengenakan kemeja hitam dan putih masuk ke dalam ruang sidang yang sama.

Setelah mereka bertemu, nampak Putri Candrawathi mencium tangan sang suami.

Lalu hal itu direspons dengan Ferdy Sambo mencium kening sang istri beberapa kali.

Keduanya lantas saling merangkul layaknya berpelukan.

Momen tersebut langsung mendapat respons pujian dari pengunjung sidang yang sudah hadir.

"Ciee cieee," kata sebagian besar pengunjung sidang.

Majelis hakim belum terlihat hadir saat momen itu terjadi.

Setelahnya kedua terdakwa tersebut langsung duduk bersebelahan di kursi yang sudah disediakan.

Baca: CCTV di Hari Eksekusi Brigadir J Diputar, Sambo Ketahuan Bohong, Ternyata Pakai Sarung Tangan Hitam

Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi dikabarkan akan kembali menjalani sidang langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah sebelumnya hanya mengikuti via online.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyebut kalau kliennya kini sudah pulih dari Covid-19 yang pekan lalu diderita.

"Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

"Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang," sambungnya.

Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh anggota kuasa hukum Putri lainnya yakni Arman Hanis.

Arman menyebut kalau kliennya hari ini sudah sembuh dari Covid-19 dan bisa hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Baca: Jaksa Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri, dari Polres Jaksel hingga ART Sambo

"Alhamdulillah (Putri Candrawathi) sudah bisa hadir," kata Arman.

Sebagai informasi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, pada sidang pekan lalu, absen di ruang sidang.

Putri Candrawathi hanya bisa mengikuti persidangan via zoom dari rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba karena tejangkit Covid-19.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim memberikan fasilitas alat komunikasi kepada Putri agar bisa berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca: Putri Candrawathi Terus Menangis saat Cerita Ngaku Dilecehkan Brigadir J Sesuai Skenario Ferdy Sambo

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di Depan Ruang Sidang, Begini Respon Pengunjung

# Kemesraan # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Sidang pembunuhan Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved