Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Proses Hukum Kasus Korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe Tetap Berjalan

Selasa, 22 November 2022 17:43 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe hingga kini dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Meski begitu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan proses hukum terhadap Lukas Enembe terus berjalan.

KPK telah mengantongi berita acara pemeriksaan (BAP) Lukas Enembe sebagai salah satu syarat formil yang harus dilengkapi.

Ali Fikri mengatakan, suatu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 ketika memenuhi syarat formil dan materiil.

Adapun syarat formil berkaitan dengan berita acara, surat menyurat, dan berbagai persoalan administrasi.

“Bahwa syarat formilnya ada BAP itu perlu dan itu sudah kami dapatkan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Senin (21/11/2022).

Baca: Proses Hukum Kasus Korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe Tetap Berjalan

Ali mengatakan, kedatangan penyidik ke kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura, Papua pada 3 November lalu berdasar pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu KPK telah memperoleh berbagai dokumen hukum.

Oleh karenanya, jika Lukas Enembe tidak menjawab pertanyaan penyidik adalah haknya sebagai tersangka.

“Bahwa kemudian dia tidak menjawab ya hak dia, tapi berita acaranya kan ada, berita acara pemeriksaannya. Itu sah menurut hukum,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, selain telah memeriksa Lukas KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta seperti rumah dan apartemen Lukas.

Dalam upaya paksa itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca: KPK Bakal Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat Gubernur Papua!

Jaksa tersebut memastikan pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara dan kasus tersebut tidak akan dihentikan sama sekali.

“Yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali. Prosesnya terus berjalan,” kata Ali.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Ia diduga menerima Rp 1 miliar.

Kemudian, KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta.

Tetapi, Lukas absen dengan alasan sakit.

Selanjutnya, pengacara Lukas Enembe mengatakan bahwa kliennya mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.

Baca: Karangan Bunga Lukas Enembe: Ucapan Selamat Pelantikan PJ Gubernur DOB Papua di Gedung Kemendagri

Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas.

Massa pendukung Lukas turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.

KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas Enembe di kediamannya.

Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI.

Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, pada 3 November 2022. (*)

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved