Terkini Nasional
Babak Baru Kasus Investasi Bodong Binomo, Inilah Vonis yang Diterima Indra Kenz
TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kenz Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Setelah sempat tertunda selama dua pekan, pembacaan vonis pria asal Medan yang sempat dijuluki Crazy Rich tersebut akhirnya dibacakan juga, Senin (14/11/2022).
"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ucap Hakim seperti dilansir dari Tribunnews.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan.
Baca: Buntut Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding
Mantan kekasih Vanessa Khong tersebut didakwa dengan pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Selain itu, Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum siap Ajukan Pembelaan
Sebelumnya, kasus yang menjerat Indra Kenz sempat menghebohkan publik.
Betapa tidak, selain total kerugian yang besar, Indra Kenz juga menyeret sejumlah nama publik figur yang disinyalir menerima aliran dana dari praktik penipuan yang ia lakukan.
Bahkan gegara kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, mantan kekasih dan keluarganya juga ikut terseret. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Babak Baru Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
# Binomo # Indra Kenz # Binomo # Vonis # Investasi Bodong
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribun Kaltara
Tribunnews Update
Komplotan Perampok Modus Investasi Bodong di Babakanmadang Bogor Diringkus Polisi, Korban Dianiaya
Selasa, 7 April 2026
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Tangis Amsal Sitepu saat Keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Penangguhan Dikabulkan Sebelum Vonis
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.