Jumat, 17 April 2026

Terkini Nasional

Babak Baru Kasus Investasi Bodong Binomo, Inilah Vonis yang Diterima Indra Kenz

Selasa, 15 November 2022 08:33 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kenz Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus penipuan investasi bodong Binomo.

Setelah sempat tertunda selama dua pekan, pembacaan vonis pria asal Medan yang sempat dijuluki Crazy Rich tersebut akhirnya dibacakan juga, Senin (14/11/2022).

"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ucap Hakim seperti dilansir dari Tribunnews.

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan.

Baca: Buntut Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Mantan kekasih Vanessa Khong tersebut didakwa dengan pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Selain itu, Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum siap Ajukan Pembelaan

Sebelumnya, kasus yang menjerat Indra Kenz sempat menghebohkan publik.

Betapa tidak, selain total kerugian yang besar, Indra Kenz juga menyeret sejumlah nama publik figur yang disinyalir menerima aliran dana dari praktik penipuan yang ia lakukan.

Bahkan gegara kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, mantan kekasih dan keluarganya juga ikut terseret. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Babak Baru Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

# Binomo # Indra Kenz # Binomo # Vonis # Investasi Bodong

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribun Kaltara

Tags
   #investasi bodong   #Binomo   #Indra Kenz   #vonis

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved