Sabtu, 18 April 2026

Kabar Selebriti

Buntut Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Selasa, 15 November 2022 08:13 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kesuma atau Indra Kenz akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, upaya banding akan dilakukan demi keadilan untuk Indra Kenz.

Brian Paneda pun mengklaim kliennya tidak bersalah dalam kasus ini dan tidak menikmati uang hasil menipu para trader.

Sebelumnya, terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

Baca: Kuasa Hukum Indra Kenz akan Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara: Upayakan untuk Keadilan

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

Baca: Alasan Majels Hakim Vonis Indra Kenz Lebih Ringan: Bersikap Sopan Meski Upaya Hilangkan Barang Bukti

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Indra Kenz   #vonis   #kuasa hukum   #Ajukan Banding

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved