Jumat, 10 April 2026

Kabar Selebriti

Indra Kenz Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Para Korban Binomo sempat Menginap di Pengadilan

Senin, 14 November 2022 15:19 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong binary option Binomo akan digelar hari ini, Senin (14/11/2022).

Sebelumya, sidang vonis itu direncanakan digelar pada 28 Oktober lalu, namun diundur lantaran amar putusan belum selesai dibahas terkait perkara ini.

"Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk itu kita tunda sampai 14 November 2022," kata Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Menjelang sidang putusan Indra Kenz, puluhan korban Binomo melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (11/11/2022).

Mereka bahkan menginap di Pengadilan Negeri Tangerang sampai sidang putusan Indra Kenz dilaksanakan.

Baca: Sidang Vonis Ditunda, Korban Binomo Menduga Indra Kenz Lakukan Pemalsuan Data, Kuasa Hukum Bantah

Dikatakan Rusli, salah satu korban Binomo, ia dan korban lainnya memutuskan menginap lantaran tak memiliki biaya untuk bolak-balik mengikuti jalannya sidang.

"Kami akan menginap di sini (PN Tangerang), sampai sidang putusan terhadap Indra Kenz dilakukan," kata Rizky Rusli, salah satu korban Binomo, Jumat (11/11/2022)

"Karena kami korban tidak punya ongkos untuk bolak-balik dan membutuhkan biaya besar untuk pulang ke kampung masing-masing," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada pemilik nama asli Indra Kesuma itu.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca: Terdakwa Indra Kenz Bakal Hadir secara Virtual, Dengarkan Hakim Bacakan Vonis

(Tribun-Video.com/kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Sempat Diundur, Indra Kenz akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Korban Binomo Nginap di PN Tangerang

# Indra Kenz # sidang # Penipuan Investasi # Binary Option # Binomo # Pengadilan Negeri Tangerang

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved