nasional terkini
Persidangan Ferdy Sambo CS Ditunda Sampai 21 November 2022, Fokus Pada G20 di Bali?
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepakat melakukan evaluasi sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang yang dijadwalkan digelar minggu ini ditunda sampai pekan depan 21 November 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, persidangan yang menarik perhatian masyarakat di DKI Jaakarta akan dievaluasi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, persidangan yang ditunda khusus untuk yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
"Kita akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kejati DKI," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/11/2022).
Ketut pun berharap, masyarakat dapat memaklumi hal tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Baca: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Sebut penundaan Sidang Sambo Cs Tak Rasional, Semua Sesuai Prosedur
Baca: Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan ART Ferdy Sambo ke Polisi, soal Kesaksian Palsu hingga Fitnah
Menurutnya, sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditunda untuk evaluasi jalannya persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda Sampai 21 November 2022, Fokus G20 di Bali?
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri # DKI Jakarta
Video Production: Mahfud Cahyo Saputra
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Warga Bandingkan Pramono Anung dengan Kepemimpinan Ahok dan Anies, Kali Ciliwung Kumuh
5 hari lalu
Terkini Nasional
PREMAN PALAK PENJUAL BAKSO di Tanah Abang Direspons Gubernur Pramono Anung: Sudah Ditindak Tegas
7 hari lalu
Viral News
ALDIS BURGER UNTUK GUBERNUR! Aksi Aldi Taher saat Temui Pramono Anung untuk Promosikan Bisnisnya
Rabu, 8 April 2026
Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Bawa Putusan MK sebagai Novum
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Alvi Pemutilasi Kekasihnya Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Mojokerto, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.