nasional terkini
Persidangan Ferdy Sambo CS Ditunda Sampai 21 November 2022, Fokus Pada G20 di Bali?
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepakat melakukan evaluasi sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang yang dijadwalkan digelar minggu ini ditunda sampai pekan depan 21 November 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, persidangan yang menarik perhatian masyarakat di DKI Jaakarta akan dievaluasi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, persidangan yang ditunda khusus untuk yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
"Kita akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kejati DKI," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/11/2022).
Ketut pun berharap, masyarakat dapat memaklumi hal tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Baca: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Sebut penundaan Sidang Sambo Cs Tak Rasional, Semua Sesuai Prosedur
Baca: Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan ART Ferdy Sambo ke Polisi, soal Kesaksian Palsu hingga Fitnah
Menurutnya, sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditunda untuk evaluasi jalannya persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda Sampai 21 November 2022, Fokus G20 di Bali?
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri # DKI Jakarta
Video Production: Mahfud Cahyo Saputra
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Ir Kasmudjo, Dosbing Skripsi Jokowi di UGM Dilaporkan ke PN Sleman Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
11 jam lalu
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Jokowi Mangkir Lagi Mediasi di PN Solo, Ogah Tempuh Jalur Damai Terkait Tudingan Ijazah Palsu
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.