Terkini Nasional
Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan ART Ferdy Sambo ke Polisi, soal Kesaksian Palsu hingga Fitnah
TRIBUN-VIDEO.COM, JAMBI - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat akan melaporkan Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Kepastian melaporkan Susi ke polisi itu disampaikan Martin Lukas Simanjuntak, pada acara Satu Meja Kompas TV, yang dipandu Budiman Tanuredjo.
"Kami sudah siapkan untuk laporannya, namun kita butuh legal standingnya, surat kuasa dari keluarga," ungkap Martin Lukas, Kamis (10/11/2022).
Martin mengatakan, ada dua laporan yang rencananya disampaikan ke kepolisian, dengan terlapor Susi.
Pertama, dugaan telah membuat keterangan palsu di bawah sumpah atau memberi kesaksian palsu, yang bisa diancam pidana 7 tahun.
Laporan kedua, dugaan melakukan fitnah orang yang sudah meninggal. "Ada sanksi hukumnya," ungkapnya.
Baca: ART Sambo, Susi Sebut Brigadir J Banting Pintu Rumah Magelang, Mendadak Marah-marah
Dia menyebut, untuk pelaporan itu masih dalam proses, karena masih butuh waktu untuk meminta surat kuasa. Bila itu sudah ada, akan langsung dilaporkan.
Selanjutnya, Martin Simanjuntak juga merasa penampilan Susi yang berubah saat jadi saksi di Pengadilan Jakarta Selatan.
"Mohon maaf dengan segala hormat ya, bukan menyinggung penampilan ataupun agama tertentu, dia menggunakan kerudung sekarang, sebelum-sebelumnya dia tidak pakai. Coba lihat di sosial media, pada saat rekonstruksi pun dia tidak gunakan. Kenapa kok tiba-tiba mendadak religius sekarang," ungkapnya.
Pada acara yang sama, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan, Susi bisa saja ditahan kemudian menjadi tersangka walau tidak dilaporkan.
Baca: Nasib Susi setelah Beri Keterangan Bohong di Pengadilan, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap Laporkan
"Keterangan palsu itu tidak perlu seluruhnya palsu ya, bagian keterangan tertentu saja dia berikan tidak sesuai, palsu, itu dianggap kesaksian palsu," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kalau hakim yang sudah bikin penetapan tersangka dan ditahan, maka buktinya adalah apa yang hakim dengarkan.
"Jadi kalau sudah bikin penetapan oleh hakim, artinya sudah sudah tidak perlu lagi penyelidikan. Jadi begitu ditetapkan, langsung ditahan," urainya.
Menurutnya, untuk membuat para saksi tidak lagi berbelit-belit dan bersaksi jujur, penetapan tersangka oleh hakim bisa saja dilakukan segera, agar sidang lancar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Susi Bakal Dilaporkan Keluarga Brigadir J ke Polisi Atas 2 Dugaan Tindak Pidana
# Keluarga Brigadir J # ART Ferdy Sambo # Kesaksian Susi # kesaksian palsu # Susi # Putri Candrawathi #
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi
LIVE UPDATE
Antusiasme Penumpang Pesawat Susi Air Kutacane Banda Aceh yang Penuh, Animo Warga Sangat Tinggi
Kamis, 12 Februari 2026
Tribunnews Update
Ibunda Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser Laporkan Istri Korban atas Kesaksian Palsu
Selasa, 3 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Hangat Seskab Bertemu Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Teddy Rebutan Coklat dengan Pegawai
Minggu, 1 Februari 2026
Viral
Cuitan Lama SBY Viral! Publik Pertanyakan Perubahan Sikap yang Setuju soal Pilkada Lewat DPRD
Rabu, 7 Januari 2026
Terkini Nasional
Tantangan Susi ke Prabowo soal Penertiban Hutan yang Diakui Terhambat: Tangkap dan Tenggelamkan!
Jumat, 26 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.