Terkini Nasional
Terlibat Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Beberkan Hubungannya dengan Sambo Tak Harmonis
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat mengungkap hubungan kliennya dengan Ferdy Sambo tidak harmonis.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pernyataan dari Irfan Widyanto yang undur diri menjadi koordinator asisten pribadi (Korspri) Ferdy Sambo sejak masih berada di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Irfan saat itu mundur sebagai Korspri dan memilih untuk menjadi penyidik.
"Sebelum (Ferdy Sambo) pindah dari Dirtipidum ke Kadiv Propam, Irfan ini bukan sprinya (asisten pribadinya, red) lagi, artinya hubungannya pun bisa dikatakan tidak terlalu harmonis,” kata Fattah saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Bahkan kata Fattah, kliennya itu sempat mengungkapkan alasan kenapa memilih mundur sebagai asisten Ferdy Sambo.
Baca: Kuat Maruf Diteriaki Pengunjung Sidang Pembunuhan Brigadir J saat 12 Saksi Dihadirkan
Kata dia, Irfan Widyanto merasa tidak cocok dengan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Kami secara pribadi menanyakan (Irfan Widyanto) kenapa mengundurkan diri? Karena mau jadi penyidik dan mungkin ada hal-hal lain yang kurang ada kecocokan dari situ," ucap Fattah.
Sebelumnya, terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mengungkap bahwa dirinya sempat mengundurkan diri sebagai koordinator asisten pribadi (Korspri) Ferdy Sambo.
Pengunduran diri itu dilakukan Irfan saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.
Baca: Pengunjung Sidang Teriaki Kuat Maruf saat Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J: Ayo Jujur Kuat
"Bahwa saya saat itu (di Dittipidum) mengundurkan diri dari Korspri dan kembali kepada penyidikan, kembali menjadi penyidik," kata Irfan dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Dirinya juga menegaskan kalau keputusan itu diambil atas keingin sendiri bukan karena dipecat.
"Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum pak FS, karena ingin kembali ke penyidik yang mulia," kata Irfan.
Diketahui, Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca: Kesaksian Susi ART Sambo di Sidang Pembunuhan Dinilai Janggal, Begini Analisis Pakar
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hubungan Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo Disebut Tidak Harmonis, Undur Diri dari Korspri Jadi Bukti
# Obstruction of Justice # Sidang kasus obstruction of justice # Irfan Widyanto # Sidang pembunuhan Brigadir J
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
TPUA Tuding Dirtipidum Bareskrim Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Jokowi, Minta Propam Tindak
Kamis, 10 Juli 2025
Tribunnews Update
LIVE: CCTV Diplomat Muda Kemlu | Gerak-gerik Janggal sebelum Tewas dengan Kepala Dililit Lakban
Kamis, 10 Juli 2025
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
Kamis, 8 Mei 2025
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
Kamis, 8 Mei 2025
Tribunnews Update
KPK dan Sekjen PDIP Hasto Nyatakan Kesiapannya dalam Sidang Perdana Praperadian Kasus PAW Selasa ini
Selasa, 21 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.