Terkini Daerah
Berkas Perkara Eks PJU Polres Sorong Telah Dilimpahkan BNN Papua Barat ke Kejari Sorong
TRIBUN-VIDEO.COM, MANOKWARI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat resmi melimpahkan(P21) berkas perkara kasus eks pejabat Polres Sorong Kota, berinisial Kompol CB ke Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Provinsi Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono.
"Kita hari ini resmi melaksanakan tahap dua (P21) kasus penggunaan narkotika yang menjerat Kompol CB di Sorong," ujar Heri, kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis (10/11/2022).
Baca: Pemilik Hak Ulayat Kembali Palang Pertamina Manokwari Papua Barat
Selain Kompol CB, Heri mengaku untuk P21 kali ini juga ada dua warga sipil yang diciduk BNN bersamaan dengan eks PJU Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat itu.
"Benar hari ini kita lakukan pelimpahan ketiga tersangka di Kejaksaan Negeri Sorong," tuturnya.
Baca: Pertamina Manokwari Disebut Pemilik Ulayat Telah Duduki Tanah Ilegal
Heri menuturkan, ketiga orang yang kini dilimpahkan ke kejaksaan terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
"Mereka bertiga punya hukuman atas perbuatannya sama, termasuk Kompol CB ini," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BNN Papua Barat Limpahkan Berkas Kasus Eks Pejabat Polres Sorong Kota Cs ke Kejaksaan
# BNN # BNN Papua Barat # Polres Sorong # Kejaksaan Negeri
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribun papuabarat
Tribunnews Update
Kontroversi TNI Amankan Kejati-Kejari, DPR Desak Kejagung Klarifikasi: Pastikan Tak Ada Intervensi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kapuspen Buka Suara seusai Panglima TNI Perintahkan Prajurit Jaga Seluruh Kejati-Kejari di Indonesia
1 hari lalu
Tribun Video Update
TNI Amankan Kejati dan Kejari: Penguatan Negara atau Intervensi Militerisme?
3 hari lalu
Tribunnews Update
Pasukan TNI Dikerahkan Amankan Kantor Kejati-Kejari, Penguatan Institusi atau Pengaburan Fungsi?
3 hari lalu
Live Update
4 Camat-Lurah di Medan Positif Narkoba saat Tes Urine Dadakan Pejabat Pemerintah Kota
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.