Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Berkas Perkara Eks PJU Polres Sorong Telah Dilimpahkan BNN Papua Barat ke Kejari Sorong

Jumat, 11 November 2022 16:09 WIB
Tribun papuabarat

TRIBUN-VIDEO.COM, MANOKWARI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat resmi melimpahkan(P21) berkas perkara kasus eks pejabat Polres Sorong Kota, berinisial Kompol CB ke Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Provinsi Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono.

"Kita hari ini resmi melaksanakan tahap dua (P21) kasus penggunaan narkotika yang menjerat Kompol CB di Sorong," ujar Heri, kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis (10/11/2022).

Baca: Pemilik Hak Ulayat Kembali Palang Pertamina Manokwari Papua Barat

Selain Kompol CB, Heri mengaku untuk P21 kali ini juga ada dua warga sipil yang diciduk BNN bersamaan dengan eks PJU Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat itu.

"Benar hari ini kita lakukan pelimpahan ketiga tersangka di Kejaksaan Negeri Sorong," tuturnya.

Baca: Pertamina Manokwari Disebut Pemilik Ulayat Telah Duduki Tanah Ilegal

Heri menuturkan, ketiga orang yang kini dilimpahkan ke kejaksaan terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

"Mereka bertiga punya hukuman atas perbuatannya sama, termasuk Kompol CB ini," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BNN Papua Barat Limpahkan Berkas Kasus Eks Pejabat Polres Sorong Kota Cs ke Kejaksaan

# BNN # BNN Papua Barat # Polres Sorong # Kejaksaan Negeri

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribun papuabarat

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved