Terkini Nasional
Pemilik Hak Ulayat Kembali Palang Pertamina Manokwari Papua Barat
TRIBUN-VIDEO.COM, MANOKWARI - Pemilik hak ulayat lagi-lagi melakukan pemalangan PT Pertamina Fuel Terminal Manokwari, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Berdasarkan pantauan TribunPapuaBarat.com, pemalangan Pertamina Fuel Terminal Manokwari, sekira pukul 06.45 WIT, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemalangan tersebut berkaitan dengan proses ganti rugi atas dasar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura.
Yang mana, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor 37/Pdt/2022/PT.JAB, pada 14 Juli 2022.
Putusan tersebut menjelaskan perihal pembayaran ganti rugi materil kepada para penggugat (pemilik hak ulayat) sebesar Rp 404.970.000.000.
Jumlah massa yang melakukan pemalangan sekira 25 orang termasuk para pemilik hak ulayat lahan Pertamina.
Hingga pukul 12.02 WIT, para pemilik hak ulayat masih melakukan pemalangan di Pertamina Fuel Terminal Manokwari, menggunakan bambu dan spanduk.
Disclaimer: Hingga berita ini dinaikkan TribunPapuaBarat.com, masih melakukan upaya konfirmasi kepada para pihak terkait.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemilik Hak Ulayat Kembali Palang Pertamina Manokwari Papua Barat
Baca: Jajaran Polda Papua Barat Gelar Lomba Yospan di Kabupaten Manokwari, untuk Peringati Hari Pahlawan
Baca: Palang Jalan Disebut Kepala Suku Arfak Bukan Budaya Orang Asli Manokwari & Hambat Pembangunan
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribun papuabarat
Live Update
Gubernur Papua Barat Daya Lepas CJH Kloter 23, Beri Pesan Penuh Makna kepada Para Jemaah
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.