Kamis, 15 Mei 2025

nasional terkini

Hati-hati! Jangan Sering Pinjamkan Kendaraan ke Orang Lain, Bisa Berisiko Kena Tilang Elektronik

Jumat, 11 November 2022 12:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli suka meminjamkan kendaraan pribadinya ke orang lain?

Sebaiknya hati-hati, karena bisa berisiko kena pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno.

Ia mengingatkan, agar masyarakat tidak sering meminjamkan kendaraan kepada orang lain mulai saat ini.

"Makanya hati-hati kalau meminjamkan kendaraan. Ya jangan sering meminjamkan kendaraan (setelah ETLE diterapkan)," kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Pasalnya, meminjamkan kendaraan kepada orang lain bisa berisiko besar bagi pemiliknya.

Baca: Hati-hati! Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik atau ETLE, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan

Baca: Ketahuan Kena Tilang Elektronik lalu Tidak Membayar Denda, Bisa Kena Sanksi STNK Bakal Diblokir

Apalagi jika orang yang meminjam kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas, dan tertangkap kamera ETLE baik statis maupun dinamis.

Maka surat tilang elektronik akan dikirimkan kepada pemilik nomor kendaraan tersebut.

Tentu saja hal tersebut bisa merugikan pemilik kendaraan, padahal tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Berlaku, Warga Diingatkan Jangan Sering Pinjamkan Kendaraan"

# tilang elektronik # kendaraan # ETLE # pelanggaran lalu lintas

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved