Terkini Nasional
Eksepsi Baiquni soal Obstruction of Justice Ditolak Hakim, JPU Diminta Hadirkan Saksi dan Bukti
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Penolakan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Afrizal Hady dalam sidang yang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Eksepsi tersebut tidak ada alasan untuk dikabulkan dan dinyatakan untuk ditolak," kata Afrizal di ruang sidang.
Dengan penolakan ini maka Baiquni akan menjalankan sidang lanjutan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca: Jadi Terdakwa Obstruction of Justice, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang telah mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum selanjutnya diperintahkan untuk menghadirkan barang bukti dan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap hakim.
Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan pada Kamis (17/11/2022) mendatang.
Baca: Baiquni Wibowo Didakwa Telah Hapus File Rekaman CCTV Berisi Data Visual Peristiwa Pembunuhan
Dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Tolak Eksepsi Baiquni, Perkara Obstruction of Justice Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
# Kasus Obstruction # Kasus Brigadir J # Baiquni Wibowo # Eksepsi
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Gugatan CLS Kasus Ijazah Ditolak! PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi dan Tergugat Lain
Rabu, 15 April 2026
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Selasa, 3 Maret 2026
Terkini Daerah
Keberatan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Pantai Nipah Ajukan Eksepsi
Rabu, 4 Februari 2026
LIVE UPDATE
Update Sidang Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi di PN Ambon, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa
Kamis, 22 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Mengaku Sedih Tetap Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook
Selasa, 13 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.