Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Jadi Terdakwa Obstruction of Justice, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo

Kamis, 3 November 2022 12:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Baiquni Wibowo.

Baiquni Wibowo merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstraction of justice) di kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata jaksa, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.

Kepada majelis hakim, jaksa meminta agar pemeriksaan terhadap Baiquni Wibowo tetap dilanjutkan.

Baca: Ibunda Brigadir J Semprot Kuat Maruf saat Sidang: Maaf Itu Jangan hanya di Bibir seperti FS dan PC

JPU meminta perkara eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," tutur Jaksa.

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," lanjutnya.

Menurut jaksa, surat dakwaan Baiquni Wibowo telah cermat dan sesuai dengan aturan hukum.

Dalam hal ini, Majelis Hakim akan menentukan eksepsi diterima atau tidak pada sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela.

Sidang putusan sela akan diadakan pada Kamis (10/11/2022) pekan depan.

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo merupakan salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice bersama enam terdakwa lainnya.

Baca: Kamaruddin Ungkap Rintangan Jadi Pengacara Keluarga Brigadir J, Mulai HP Diretas hingga Dibuntuti

Mereka yakni, Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa itu dijerat Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baiquni Hapus Salinan CCTV Atas Perintah Ferdy Sambo

Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan kliennya hanya menuruti perintah atasannya untuk menghapus rekaman CCTV.

Hal itu diungkap saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (26/10/2022) lalu.

Ia mengatakan kondisi itu yang menjadi latar belakang aksi Baiquni Wibowo dalam dugaan merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Terkait perintah atasan yang dilakukan oleh Saudara Baiquni Wibowo secara tegas diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Perpol 7/2022."

Baca: Dinilai Punya Pengaruh Besar, Kuat Maruf Diberi Pertanyaan Menohok dari Ibunda Brigadir J

"Pada pokoknya menyatakan berkedudukan sebagai bawahan dilarang melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan," kata Junaedi Saibih dilansir Tribunnews.

Ia menambahkan, kliennya hanya berada dalam situasi yang salah.

Baiquni, kata Junaedi, tidak ada niat merintangi penyidikan karena sebenarnya takut akan perintah Ferdy Sambo.

"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatannya tidak memiliki kesamaan niat kerja sama fisik dengan Ferdy Sambo," tuturnya.

Oleh karena itu, Junaedi menururkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat, sehingga diajukan eksepsi atau nota keberatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo

# Obstruction of Justice # JPU # Eksepsi # Baiquni Wibowo # Majelis Hakim

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved