Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Rugikan Negara Rp 600 Juta, Ini 4 Tersangka Korupsi Makan Minum Nakes Covid-19 RSUD Dr M Haulussy

Rabu, 9 November 2022 20:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi.

Terkait anggaran makan minum tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD dr M. Haulussy tahun 2020.

Empat tersangka kasus korupsi di RSUD dr M Haulussy itu berinisial JAA, LML, MD, dan HB.

Baca: Eks Kepala SMP 10 Merangin dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp541 Juta

Baca: Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Anak BUMN Waskita Karya Diungkap oleh Kejagung

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik mengantongi hasil audit dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.

Rahyudi mengungkapkan berdasarkan hasil audit, Negara alami kerugian berkisar Rp 600 jutaan dari salah satu kasus korupsi di Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi itu.(*)

# Kejaksaan Tinggi Maluku # RSUD dr M Haulussy # korupsi

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: yohanes anton kurniawan
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved