LIVE UPDATE
Rugikan Negara Rp 600 Juta, Ini 4 Tersangka Korupsi Makan Minum Nakes Covid-19 RSUD Dr M Haulussy
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi.
Terkait anggaran makan minum tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD dr M. Haulussy tahun 2020.
Empat tersangka kasus korupsi di RSUD dr M Haulussy itu berinisial JAA, LML, MD, dan HB.
Baca: Eks Kepala SMP 10 Merangin dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp541 Juta
Baca: Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Anak BUMN Waskita Karya Diungkap oleh Kejagung
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik mengantongi hasil audit dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
Rahyudi mengungkapkan berdasarkan hasil audit, Negara alami kerugian berkisar Rp 600 jutaan dari salah satu kasus korupsi di Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi itu.(*)
# Kejaksaan Tinggi Maluku # RSUD dr M Haulussy # korupsi
Videografer: yohanes anton kurniawan
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.