Terkini Nasional
Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Anak BUMN Waskita Karya Diungkap oleh Kejagung
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diketahui, Waskita Beton merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya.
Teranyar, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM), HA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/11/2022).
Dalam perkara ini, Kejaksaan mengungkap bahwa HA berperan dalam jual-beli dengan Waskita Beton Precast terkait tanah yang bermasalah.
Tanah tersebut berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan luasan 12 hektar.
Baca: Warga Sekitar Tol Kapalbetung Minta Waskita Tanggung Jawab karena Banjir di Pemukiman Mereka
Dalam jual-beli ini, HA berperan menanda tangani penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada pemerintah.
"Menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan HGB setelah PT Waskita Beton Precast melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 hektar," kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (8/11/2022).
Selain itu, HA juga diketahui telah menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada Waskita Beton Precast tanpa adanya izin dari pemerintah.
Kemudian penyidik menemukan bahwa HA juga berperan membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang pada 21 Mei 2018.
Keterlibatan pihak PT AJM sebelumnya pernah disinggung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.
Dia mengungkapkan bahwa tim penyidik Jampidsus menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 300 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
Baca: Waskita Karya Gandeng PGN sebelum Ada Kebocoran Pipa Gas
Kerugian tersebut disebabkan oleh pembelian lahan reklamasi di Serang, Banten yang bermasalah.
"Tanah tersebut saat ini belum dikuasai dan belum atas nama WSBP (Waskita Beton Precast)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/10/2022).
Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk instalasi pabrik beton.
Temuan tersebut diungkapkan Kuntadi berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor perizinan Serang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan bahwa Waskita Beton Precast membeli lahan tersebut dari pihak swasta.
"(PT) ARKA," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini dari pihak PT Waskita Beton Precast, yaitu: Eks Direktur Utama, Jarot Subana; Eks General Manager, Agus Prihatmono; Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; pensiunan karyawan, Kristiadi Juli Hardianto; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.
Selain itu, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moen alias Wanita Emas.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Anak BUMN Waskita Karya
# tersangka # korupsi # PT Waskita Beton Precast # BUMN # penyelewengan
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
PAKAI BAJU OREN! Inilah Tampang Tersangka Kerusuhan Kemang saat Ditampilkan ke Publik
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.