Rabu, 14 Mei 2025

Berita Solo Hari Ini

Berita Solo Hari Ini: Beri Uang ke Pengemis hingga Pengamen di Karanganyar Bakal Didenda Rp 50 Juta

Rabu, 9 November 2022 14:22 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupataen (Pemkab) Karanganyar menerapkan aturan baru terkait memberikan uang ke gelandangan, pengemis, dan pengamen (Gepeng) di jalan raya.

Bahkan, warga yang nekat akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan penjara hingga denda Rp 50 Juta.

Sosialisasi terhadap peraturan daerah (perda) tersebut sedang disosialisasikan ke sejumlah lokasi secara mobile melalui spanduk yang dibawa petugas.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan, ketentuan tersebut tertuang di Perda No 25 tahun 2016.

Yakni tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribuntranmas).

"Bagi yang nekat memberikan uang maupun meminta-minta di jalan raya, pelakunya didenda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan penjara," ucap Joko.

Joko mengatakan, timnya sedang melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut ke sejumlah lokasi secara mobile melalui spanduk yang dibawa petugas.

Dia menuturkan, lokasi sosialisasi itu berada di simpang empat jalan raya dan di bawah lampu merah.

Dia menjelaskan di lokasi tersebut seringkali muncul pengemis dalam berbagai penampakan.

Di antaranya manusia perak, jasa bersih kaca mobil, peminta-minta dengan membawa bayi, pengemis disabilitas, hingga pemusik jalanan.

Dijelaskan olehnya, aturan itu juga untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga mengantisipasi celaka di jalan raya.

Baca: Istri Lawan Suami Sendiri di Pilkades Karanganyar 2022, Pencoblosan Bak Acara Pernikahan

Baca: Nyobain Sate Kambing Enak dan Murah di Karanganyar, Harga Seporsi Cuma Rp 8 Ribu

"Aturan ini untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga mengantisipasi celaka di jalan raya," ungkapnya.

Joko mengatakan, sosialisasi Perda tersebut diikuti patroli ke lokasi rawan aktivitas mengemis.

Di antaranya, di simpang empat 413 / Bremoro, Papahan, simpang Tegalgede dan sebagainya.

"Mengenai hal ini, kami mengimbau para dermawan tidak membagikannya di jalan raya atau di dekatnya, paling aman tidak di jalanan," tutur Joko.

Selain itu, ia menyoroti maraknya pengemis di hari Jumat di sekitar alun-alun kota, Masjid Madaniyah dan Taman Pancasila.

Para pengemis itu berkumpul untuk mengharapkan sedekah uang dan makanan dari para dermawan di hari Jumat atau disebut Jumat Berkah.

Ia berharap raperda tentang gelandangan dan pengemis memberi solusi masalah sosial tersebut.

"Kami tidak menyarankan, tapi lebih baik jauh dari jalan saja membagikannya, kalau di jalan tetap kami tindak tegas," kata Joko.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Karanganyar Larang Kasih Uang ke Pengemis hingga Pengamen di Jalan, Ada Sanksi Denda Rp 50 Juta

# Karanganyar # uang # gelandangan # Pengamen

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #uang   #gelandangan   #Pengamen   #Karanganyar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved