Berita Solo Hari Ini
Berita Solo Hari Ini: Beri Uang ke Pengemis hingga Pengamen di Karanganyar Bakal Didenda Rp 50 Juta
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupataen (Pemkab) Karanganyar menerapkan aturan baru terkait memberikan uang ke gelandangan, pengemis, dan pengamen (Gepeng) di jalan raya.
Bahkan, warga yang nekat akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan penjara hingga denda Rp 50 Juta.
Sosialisasi terhadap peraturan daerah (perda) tersebut sedang disosialisasikan ke sejumlah lokasi secara mobile melalui spanduk yang dibawa petugas.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan, ketentuan tersebut tertuang di Perda No 25 tahun 2016.
Yakni tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribuntranmas).
"Bagi yang nekat memberikan uang maupun meminta-minta di jalan raya, pelakunya didenda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan penjara," ucap Joko.
Joko mengatakan, timnya sedang melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut ke sejumlah lokasi secara mobile melalui spanduk yang dibawa petugas.
Dia menuturkan, lokasi sosialisasi itu berada di simpang empat jalan raya dan di bawah lampu merah.
Dia menjelaskan di lokasi tersebut seringkali muncul pengemis dalam berbagai penampakan.
Di antaranya manusia perak, jasa bersih kaca mobil, peminta-minta dengan membawa bayi, pengemis disabilitas, hingga pemusik jalanan.
Dijelaskan olehnya, aturan itu juga untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga mengantisipasi celaka di jalan raya.
Baca: Istri Lawan Suami Sendiri di Pilkades Karanganyar 2022, Pencoblosan Bak Acara Pernikahan
Baca: Nyobain Sate Kambing Enak dan Murah di Karanganyar, Harga Seporsi Cuma Rp 8 Ribu
"Aturan ini untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga mengantisipasi celaka di jalan raya," ungkapnya.
Joko mengatakan, sosialisasi Perda tersebut diikuti patroli ke lokasi rawan aktivitas mengemis.
Di antaranya, di simpang empat 413 / Bremoro, Papahan, simpang Tegalgede dan sebagainya.
"Mengenai hal ini, kami mengimbau para dermawan tidak membagikannya di jalan raya atau di dekatnya, paling aman tidak di jalanan," tutur Joko.
Selain itu, ia menyoroti maraknya pengemis di hari Jumat di sekitar alun-alun kota, Masjid Madaniyah dan Taman Pancasila.
Para pengemis itu berkumpul untuk mengharapkan sedekah uang dan makanan dari para dermawan di hari Jumat atau disebut Jumat Berkah.
Ia berharap raperda tentang gelandangan dan pengemis memberi solusi masalah sosial tersebut.
"Kami tidak menyarankan, tapi lebih baik jauh dari jalan saja membagikannya, kalau di jalan tetap kami tindak tegas," kata Joko.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Karanganyar Larang Kasih Uang ke Pengemis hingga Pengamen di Jalan, Ada Sanksi Denda Rp 50 Juta
# Karanganyar # uang # gelandangan # Pengamen
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: TribunSolo.com
Tribunnews Update
Viral Video Pengamen di Tangerang Ngamuk Rusak Bus Gegara Dilarang Ngamen, Berakhir Diciduk Polisi
1 hari lalu
Nasional
ALASAN Disdikbud Karanganyar Bolehkan Sekolah Al Azhar Study Tour hingga ke Paris
3 hari lalu
Tribunnews Update
Beda dengan Dedi Mulyadi, Disdikbud Karanganyar Perbolehkan Sekolah Al-Azhar Study Tour ke Paris
3 hari lalu
Live Update
PN Sungguminasa Menggelar Sidang Kasus Uang Palsu dengan 8 Terdakwa, Agenda Pembacaan Dakwaan
6 hari lalu
To The Point
Janji Uang Tunai Rp 200 Ribu Warga Serahkan Data Retina ke Layanan Digital World ID Tak Berizin
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.