Minggu, 19 April 2026

Lifestyle

Mudah Tanpa Ribet, Begini Cara Cetak Ulang NPWP Online yang Hilang atau Rusak, Cukup Siapkan Ini!

Selasa, 8 November 2022 18:05 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli bingung bagaimana cara mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang atau rusak?

Ternyata, kamu bisa mencetak ulang kartu NPWP tersebut secara online dengan mudah. Begini caranya.

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan mengenai syarat cetak ulang NPWP pribadi secara online ini perlu diperhatikan.

Kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau bahkan hilang, wajib pajak bisa mintakan untuk dicetak ulang.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.

Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Baca: Wajib Diberlakukan Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP lewat DJP Online

Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi secara online ini cukup mudah.

Wajib pajak hanya diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara cetak ulang NPWP orang pribadi secara online.

1. Buka laman www.pajak.go.id

Kemudian buat akun jika belum memiliki.

2. Jika Sudah, Klik "Login" di Pojok Kanan Atas

3. WP akan Diarahkan ke Halaman DJP Online

4. Lalu Masukkan NPWP, Kata Sandi (password), dan Kode Keamanan (captcha)

5. Jika Belum Memiliki Akun DJP Online, Lakukan Pendaftaran Akun dengan Meminta EFIN

Baca: KPP Pratama Gorontalo Imbau Masyarakat Membuat NPWP Melalui Sistem Online agar Tidak Repot

6. Jika Sudah Login, Pilih Menu "Informasi"

7. Klik "Kirim e-mail".

8. Setelah itu, Sistem akan Mengirimkan NPWP Elektronik ke Alamat E-mail WP

Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".

Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Ini Cara Cetak Ulang NPWP Online yang Hilang atau Rusak"

# NPWP # Cetak Ulang # Cara 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #NPWP   #pajak   #Cara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved