Minggu, 18 Mei 2025

Terkini Nasional

Wajib Diberlakukan Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP lewat DJP Online

Kamis, 4 Agustus 2022 20:36 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli kini harus melakukan update dan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pasalnya, mulai per 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kira-kira bagaimana cara mengubah validasi NIK Jadi NPWP lewat DJP Online? Simak yuk!

Dikutip dari Kompas.com, seperti diketahui kini Direktorat Jenderal Pajak meminta wajib pajak, melakukan update dan validasi data NIK jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Jika belum melakukan validasi data NIK jadi NPWP, kamu bisa melakukan update melalui DJP Online.

Nantinya, mulai per 1 Januari 2024 mendatang seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK.

Setidaknya hingga 2024 mendatang akan ada sebanyak 42 juta NIK digunakan sebagai NPWP.

Baca: KPP Pratama Gorontalo Imbau Masyarakat Membuat NPWP Melalui Sistem Online agar Tidak Repot

Hal ini dilakukan agar wajib pajak bisa lebih mudah dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak pun menjadi lebih ringan karena hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan administrasi perpajakan.

Berikut ini cara validasi NIK jadi NPWP lewat DJP online.

1. Masuk ke laman DJP Online yakni djponline.pajak.go.id/account/login

2. Lakukan login dengan memasukan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia

3. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'

4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'.

Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

5. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit), kemudian masukan NIK yang berjumlah 16 digit.

6. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca: Pajak STNK Tak Dibayar Selama 2 Tahun Kendaraan akan Jadi Bodong, Polisi Dapat Menyita

7. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

8. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’, lengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka sobat Tribunjualbeli sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Validasi NIK Jadi NPWP lewat DJP Online"

# NIK # NPWP # DJP Online # Direktorat Jenderal Pajak # administrasi

Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved