Terkini Nasional
Minta Pihak WhatsApp Dihadirkan di Sidang Kasus Brigadir J, Ronny: Ada yang Perlu Diketahui
TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi dari pihak Provider XL, Viktor Kamang dihadirkan JPU dalam sidang terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf , dan Ricky Rizal, Senin (7/11/2022).
Viktor yang merupakan Legal Cousel XL mengaku bahwa penyidik kepolisian minta pihaknya menyerahkan data pecakapan seluler seluruh terdakwa pada tanggal 2 September 2021.
"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September," kata Viktor dalam persidangan.
Menurut Viktor, saat itu selain meminta data percakapan seluler milik Yosua, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Susi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, penyidik juga meminta data percakapan atas nomor seluler lain.
Baca: Nyatakan Sudah Atasi Gangguan WhatsApp, Meta Belum Jelaskan Penyebabnya
"Penyidik meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf serta nomor 087888258777," jelas Viktor.
Namun, Viktor mengaku tidak mengetahui isi percakapan yang diserahkan ke penyidik kepolisian.
Sebab, isi dalam percakapan WhatsApp tersebut tidak terdeteksi.
"Hanya diserahkan secara utuh?. Lalu isinya apa saja" tanya Hakim.
"Ya, CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," terang Viktor.
Baca: Tak Hanya di Indonesia, Gangguan WhatsApp Juga Terjadi di Seluruh Dunia, Meta Janji Segera Pulihkan
Permintaan Kuasa Hukum Bharada E
Sementara itu, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa ada percakapan di WhatsApp terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 yang penting diketahui.
Oleh karena itu, Ronny meminta pihak WhatsApp turut dihadirkan dalam persidangan.
Permintaan Ronny diutarakan dalam persidangan pada Senin (7/11/2022).
Untuk diketahui, 8 Juli 2022 merupakan peristiwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada sidang hari ini, legal counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang, dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro dihadirkan.
Keduanya merupakan di antara lima saksi yang hadir dari 12 yang rencananya dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca: Minta Pihak WhatsApp Dihadirkan di Sidang Kasus Brigadir J, Ronny: Ada yang Perlu Diketahui
Tim penasihat hukum Bharada E telah mendengarkan kesaksian dari Viktor serta Bimantara.
"Saksi yang dari Telkom dan XL tadi kan kami sudah menanyakan terkait dengan data yang masuk atau sms atau telefon yang masuk tanggal 8, tapi tidak ada kan. Itu katanya berdasarkan data yang ada," kata Ronny kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
"Lalu, kami menanyakan perihal WhatsApp, perusahaan mana yang punya kompeten untuk memberikan data tersebut, yaitu disampaikan adalah dari perusahaan Facebook atau Meta ya tadi disampaikan," terang Ronny.
Atas hal tersebut, ia meminta kepada majelis hakim agar pihak WhatsApp dipertimbangkan untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
"Kami sudah memohon kepada majelis hakim agar dipertimbangkan untuk dihadirkan," ucap Ronny.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penyidik Kepolisian Minta Provider XL Serahkan Data Percakapan Putri Candrawathi Hingga Brigadir J
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Isi Chat WA Terakhir Bupati Klaten ke Wabup Benny sebelum Kabar Duka, Istri Ungkap Kondisi Almarhum
Minggu, 8 Februari 2026
LIVE UPDATE
Sidang Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Saksi Ungkap Isi WhatsApp Soal Curhatan Perilaku Atasan
Kamis, 8 Januari 2026
Viral
PISAH RUMAH 6 BULAN! Kondisi Hubungan Atalia dan Ridwan Kamil Diungkap, Masih Aktif WhatsApp
Senin, 5 Januari 2026
viral
UANG MBG HILANG RP1 MILIAR! Kepala SPPG Pangauban Tertipu Link WhatsApp, Saldo Lembaga Dikuras
Selasa, 4 November 2025
Nasional
TANGSEL GEGER! 2 Sekolah Internasional Diteror BOM Lewat WhatsApp, Gegana Langsung Bergerak!
Rabu, 8 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.