Terkini Nasional
Hakim Semprot Pengacara Kuat Ma'ruf soal Tanya Anting Viktor, Hakim: Hal Ga Penting Ga Usah Ditanya
TRIBUN-VIDEO.COM -- Kuasa hukum Kuat Maruf disemprot Hakim Ketua saat mempertanyakan anting yang dikenakan oleh saksi di persidangan hari ini Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Kuat Maruf itu mengaku kalau ia meragukan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang tersebut.
Sebab, saksi itu tampak mengenakan anting di telinganya.
Namun, pertanyaan kuasa hukum Kuat Maruf itu buru-buru disemprot oleh Hakim.
Bahkan, saksi yang sempat diragukan oleh kuasa hukum Kuat Maruf itu pun memberikan jawaban menohok.
Saksi yang dimaksud yakni seorang pria bernama Viktor Kamang.
Viktor Kamang bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Viktor Kamang dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA.
Tak sendiri, ia bersaksi bersama empat saksi lain yang dihadirkan oleh JPU.
Mereka adalah, Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support), Ahmad Syahrul Ramadhan (driver ambulan), Ishbah Azka Tilawan (Petugas swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
Pada sidang tersebut, Viktor Kamang menjelaskan bahwa pihaknya diminta mengenai data nomor telepon Brigadir J dan para terdakwa.
"Jadi dari penyidik Tipidum Bareskrim bersurat kepada kami untuk meminta data nomor telepon terkait dengan perkara ini," kata Viktor Kamang dalam kesaksiannya.
"Kami pernah mendapatkan dua surat di 2 September dan 21 September, yang pertama di tanggal 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf," jelasnya kepada Majelis Hakim.
Baca: Bharada E Sigap Bantu Bripka RR Membenarkan Posisi Kabel di Kakinya saat Sidang sebelum Terpisah
Tak hanya itu saja, ia juga dimintai data soal nomor telepon seseorang dengan nomor akhirnya 777.
"Kami mengecek tapi saya tidak mengetahui namanya, hanya keluar NIK dan NOK-nya saja, karena nomor ini nomor prabayar. Sesuai dengan ketentuan Kominfo, yang sudah kami simpan hanya NIK dan NOK-nya saja," ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa nama-nama yang diminta datanya oleh penyidik, tidak ada nama Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo tidak ada Yang Mulia," kata dia.
Atas permintaan tersebut, ia pun kemudian menyerahkan sejumlah data yang diminta oleh penyidik tersebut.
Namun dari nama dan nomor yang diserahkan penyidik, ia hanya bisa melakukan pengecekan terhadap satu nomor telepon saja.
"Yang saya sampaikan, bahwa sistem kami tidak mungkin melakukan pengecekan nomor berdasarkan query nama, hanya berdasarkan nomor saja. Lalu hanya ada satu nomor, nomor ini saya serahkan kepada penyidik yang memintanya, Yang Mulia," jelas dia.
"Nomor berapa? Yang 777 tadi?," tanya hakim.
"Iya," jawab Viktor Kamang.
"Yang saudara serahkan berbentuk apa?," tanya hakim lagi.
"Berbentuk file dari email, karena saya capture. Jadi hasil dari sistem itu saya capture lalu saya serahkan kepada penyidik. Isinya NIK dan NOK-nya," tambahnya.
"Selebihnya, percakapan atau komunikasi ada?," tanya hakim.
"Ada, saya serahkan juga CDR-nya. CDR-nya itu saya query, saya tarik lalu saya serahkan kepada penyidik secara terenkripsi," jawab
Berdasarkan pengakuannya, Viktor Kamang mengaku tidak membuka isi percakapan yang ada di nomor tersebut.
"Jadi saudara serahkan secara utuh?," tanya hakim.
"Iya Yang Mulia," jawabnya.
"Isinya di dalam situ apa saja?," cecar hakim.
"Kalau isinya itu adalah CDR, call data record, dan SMS kalau ada," jawab Viktor Kamang.
"Kalau CDR itu sekedar telepon saja atau termasuk media sosial?," tanya hakim lagi.
"Kalau berdasarkan UU, yang kami simpan hanyalah data transaksional telepon, yang artinya hanya telepon keluar masuk melalui telepon reguler, dan SMS. Sedangkan apabila pengguna menggunakan jasa layanan internet misalnya seperti WhatsApp Call, itu tidak terdeteksi di CDR," ungkapnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, kuasa hukum Kuat Maruf pun dipersilakan mengajukan pertanyaan.
Ia awalnya mengajukan pertanyaan kepada sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan.
Baca: Momen Kuat Maruf dan Bripka RR Disoraki Peserta Sidang, Bharada E Justru Dapat Semangat & Dukungan
"Apakah saudara waktu di RS Polri itu, saudara diberi tahu ada pembunuhan pada waktu itu?," tanya kuasa hukum Kuat Maruf.
"Tidak ada," Ahmad Syahrul Ramadhan.
Sang pengacara pun kemudian beralih ke saksi selanjutnya, yakni Viktor Kamang.
"Saya ke Mas yang XL, Mas benar saudara sebagai legal XL?," tanya kuasa hukum.
"Iya," jawab Viktor Kamang.
"Apakah di XL diperkenakan untuk memakai anting?," tanyanya lagi.
"Hah?," cecar sang pengacara.
Hakim ketua pun tampak langsung menyemprot sang pengacara untuk tidak menanyakan hal yang tidak penting.
"Saudara penasehat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," kata hakim.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Disemprot Hakim karena Pertanyakan Anting Saksi, Pengacara Kuat Maruf Diam Dengar Jawaban Viktor
# kuasa hukum # Kuat Maruf # hakim # saksi # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # jaksa penuntut umum # Brigadir J # Bharada E # Bripka RR
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews Bogor
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
10 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Polisi Bakal Panggil Ulang
1 hari lalu
Tribunnews Update
2 Saksi Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Abraham Samad
1 hari lalu
Terkini Nasional
Akhirnya! Jokowi Beri Sinyal Siap Perlihatkan Ijazah Asli di Persidangan, Kuasa Hukum: Kami Dukung!
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.