Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Mulai Besok Sidang Bharada E Bakal Digabung dengan Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Minggu, 6 November 2022 19:09 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (7/11/2022) besok.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

Hal itu diputuskan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).

Penggabungan Bharada E dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf dapat dikatakan pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Hal itu tersebut karena Bharada E merupakan terdakwa berstatus Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Dengan adanya status Justice Collaborator tersebut maka Bharada E mendapatkan pemantauan dan perlindungan khusus, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca: Sidang Bharada E akan Digabung dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, PN Jaksel Siapkan Sel Khusus

Baca: Kuat Maruf Bantah Kesaksian Vera Pacar Yosua Malah Buat Hakim Marah dan Beri Teguran

Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.

Kendati demikian, Wahyu memastikan kalau PN Jakarta Selatan telah menyiapkan sel atau tahanan khusus untuk Bharada E.

Kata dia, LPSK akan terus melakukan pendampingan kepada Bharada Eliezer selama proses persidangan.

Dalam sidang besok, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, setidaknya akan ada 12 saksi yang dihadirkan jaksa.

Adapun saksi yang akan dihadirkan itu sebagian besar dari mereka yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo di antaranya asisten rumah tangga (ART), staf pribadi hingga driver.

Terdapat pula beberapa saksi yang dihadirkan merupakan pihak luar, termasuk petugas swab hingga driver ambulans. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Bharada E Bakal Digabung dengan Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Mulai Besok

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bharada E   #Ricky Rizal   #Kuat Maruf   #persidangan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved