Terkini Nasional
Pernyataan Sambo soal Kejadian di Magelang adalah Aib Keluarga buat Penyidik Takut Periksa Bharada E
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengakut tidak berani banyak memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini dikatakan Samual saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Samual mengatakan pihaknya mendapat kejanggalan karena interograsi Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022 malam dilakukan di Propam Polri atas perintah Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Jadi memang pada saat itu, Yang Mulia, ada memang beberapa hal yang mengganjal kami sebagai penyidik karena mengetahui hal-hal tersebut dijawab oleh Richard dan Irjen Ferdy Sambo dengan hal yang menurut saya cukup meyakinkan," kata Samual di ruang sidang, Kamis (3/11/2022) malam.
Saat berada di Biro Provos Divpropam Polri, Samual mengaku bertemu dengan Ferdy Sambo hingga Hendra Kurniawan.
"Saat itu kami bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo kemudian ada pak HK (Hendra Kurniawan) ada Pak Benny Ali, Kompol Chuck, ada beberapa orang lagi," ucapnya.
Baca: Terungkap Ferdy Sambo Tampak Sedih Sesaat setelah Brigadir J Dieksekusi di Rumah Duren Tiga
Baca: Keluarga Yosua Mengaku Merasa Diperlakukan Berbeda saat Sidang: Masih Terasa Kekuasaan Ferdy Sambo!
Bharada E yang saat itu masih berstatus saksi langsung dinterograsi penyidik termasuk Samual.
"Kemudian saya mengajukan pertanyaan atau interogasi singkat kepada saksi. Di situ saya tanyakan kepada Richard. (Saya bilang) 'Richard, coba kau ceritakan apa adanya'. (Dijawab) 'Benar Bang saya yang tembak'. (Saya tanya lagi) 'Kamu bersumpah?'. (Dijawab Richard Eliezer) 'Bersumpah Bang ini saksinya'," ungkapnya.
Di sana, Samual bertanya kepada Richard mengenai pemicu terjadinya aksi 'tembak-menembak' seperti yang diskenariokan Ferdy Sambo.
"Saya tanyakan sebenarnya ada peristiwa apa itu? Tidak mungkin ada tembak-menembak yang kamu sampaikan kalau tidak ada sesuatu," ungkapnya.
Namun saat menginterograsi Bharada E, Samual mengaku tidak banyak bertanya lantaran Ferdy Sambo langsung meminta agar peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah tak perlu diumbar karena merupakan 'aib keluarga'.
"(Eliezer cerita) setelah peristiwa di Magelang, kami mendapatkan penyampaian langsung dari pak FS saat itu bahwa 'untuk peristiwa di Magelang tidak usah diumbar ke mana-mana karena itu merupakan aib keluarga saya'," katanya.
"Kami menyadari bahwa ketika hal sensitif itu kami tidak bisa, tidak berani banyak bertanya kepada saksi pada saat itu," kata Samual.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Ferdy Sambo Soal Kejadian Magelang 'Aib Keluarga' Buat Penyidik Takut Periksa Bharada E
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Nasional
TERKUAK! Bukan Penyakit Kiriman Kamaruddin Simanjutak Sudah Alami Sakit Ini
Kamis, 14 Mei 2026
Terkini Nasional
DIISUKAN SAKIT KIRIMAN, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jalani Perawatan dengan Selang Oksigen
Kamis, 14 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.