LIVE UPDATE SELEB
Senang dengan Ditahannya Nikita Mirzani, Pihak Dito Mahendra: Yang Menghukum Perbuatannya Sendiri
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak pelapor dari Nikita Mirzani, Dito Mahendra memberikan tanggapannya terkait penahanan sang artis.
Melalui kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa Nikita Mirzani kini tengah dihukum atas perbuatannya sendiri.
Ia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang menghukum Nikita Mirzani melainkan perbuatan ibu tiga anak itu yang menghukum dirinya sendiri.
Mewakili Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa sebenarnya Nikita Mirzani bisa lebih bertanggung jawab atas sosial medianya sehingga kasus dugaan pencemaran nama baik itu tak terjadi.
Yafet Rissy menambahkan bahwa perbuatan Nikita Mirzani di sosial media merupakan sebuah tindakan melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang bisa diproses hukum apabila tidak melakukan pelanggaran hukum.
Baca: Kesedihan ART Nikita Mirzani Lihat Kondisi Arkana, Cari Mama Tiap Malam: Kok Engga Video Call Aku
Sebelumnya, Yafet Rissy juga menyebut kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat kasus Nikita Mirzani.
Hanya saja, Yafet enggan membeberkan berapa keseluruhan total kerugian materiil yang diderita Dito Mahendra.
Yafet menyebut total kerugian materiil yang diderita Dito Mahendra akan diungkap jaksa di pengadilan nanti.
Sementara itu, Yafet menyebut kerugian immateriil Dito Mahendra atas perbuatan Nikita Mirzani yakni terkait martabat dan reputasi.
Baca: Mantan Suami Bergembira atas Penahanan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Sebut Mereka Geng Sampah
Ia mengatakan bahwa nama baik seseorang itu mahal dan tidak bisa diuangkan.
Yafet menyebut harkat dan martabat Dito Mahendra tercoreng karena tuduhan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani yang tidak berdasar.
Yafet juga menyebut pihak Dito Mahendra kecewa dengan sikap janda tiga anak itu yang dinilai sembrono dalam menggunakan media sosialnya.
Sebagai informasi, atas kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.(Tribun-Video.com/Grid.ID)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Nikita Mirzani Mendekam di Penjara, Pihak Dito Mahendra: Yang Menghukum Nikmir Adalah Perbuatannya Sendiri
# Dito Mahendra # Yafet Rissy # Nikita Mirzani
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Grid.ID
Selebritis
Nikita Mirzani Bangun Rumah Mewah di Bali meski Kini Dipenjara, Luasnya 700 Meter Persegi
3 hari lalu
Terkini Nasional
JPU Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani, Kejagung Tegaskan Bukan Keberatan
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.