Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Kominfo Ingatkan RCTI hingga ANTV: Segera Migrasi ke TV Digital, Patuhi UU Cipta Kerja!

Kamis, 3 November 2022 18:32 WIB
Tribunnews.com

Laporan WartawanTribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah secara resmi telah menghentikan siaran televisi (TV) analog dan beralih menjadi TV digital pada Kamis (3/11/2022).

Namun, beberapa lembaga penyiaran swasta (LPS) masih menyiarkan tayangan di TV analog di antaranya, RCTI, MNC TV, ANTV, GTV, iNews, dan CahayaTV.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kamsong mengatakan, Kominfo bakal menemui pihak LPS untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Sesuai arahan Menkominfo, kita akan selesaikan secara baik-baik. Kita akan bicara dengan mereka untuk menyelesaikannya," kata Usman Kamsong saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/11/2022).

Dia menegaskan, pertemuan itu nantinya bakal dilakukan segera.

Baca: Begini Cara Mendapatkan STB Gratis untuk Nonton TV Digital, Ini Syaratnya, Daftar di Cek Bansos!

Hal itu bertujuan sebagai upaya pemerintah memastikan analog switch off (ASO) berjalan dengan baik.

"Kita bicara dengan mereka untuk beralih ke TV digital. Segera," tegas dia.

Terakhir, Usman mengimbau masyarakat maupun lembaga penyiaran swasta (LPS) agar segera beralih ke TV Digital sesuai ketetapan UU Cipta Kerja.

"Kita mengimbau mereka untuk segera beralih ke TV digital, sebagai bentuk kepatuhan pada UU Cipta Kerja yang mengatakan ASO 2 November 2022," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) secara resmi telah menghentikan siaran televisi analog di 222 kabupaten-kota di Indonesia.

Baca: Siap-siap, Siaran TV Analog akan Dihentikan per 5 Oktober, Begini Cara Migrasi ke TV Digital

Adapun 222 wilayah itu termasuk 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial.

Layanan televisi analog di wilayah itu telah dihentikan atau Analog Switch Off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.

ASO dilakukan secara seremonial di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gambir, Jakarta Pusat.

Penghentian diwakili oleh Menkominfo Johnny G. Plate dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RCTI Hingga ANTV Masih Bisa Ditonton, Kominfo: Segera Migrasi ke TV Digital, Patuhi UU Cipta Kerja

#Kominfo #RCTI #ANTV #tv digital #UU Cipta Kerja

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kominfo   #RCTI   #ANTV   #tv digital   #UU Cipta Kerja

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved