Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Rp6 Miliar dari Proyek PDNS, Dipakai Renovasi Rumah
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan disebut menerima uang Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kominfo).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Semuel meminta sejumlah uang kepada Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman.
Dugaan korupsi PDNS pada Kementerian Kominfo periode 2020-2024 bermula dari adanya peretasan PDNS pada Juni 2024 silam.
Akibat insiden itu, sebanyak 210 server milik instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah tidak dapat beroperasi.
Adapun pada periode 2020-2024 Kominfo melakukan pengadaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar.
Kemudian dalam pelaksanaannya tahun 2020 dijelaskan terdapat pejabat Kominfo bersama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000 (Rp 60,3 miliar).
Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102,6 miliar.
Setelah itu terdapat pengkondisian kembali antara pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu yang bertujuan memenangkan proyek tersebut.
Sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188,9 miliar.
Pengkondisian itu pun berlanjut di tahun 2023-2024 hingga PT AL kembali memenangkan pengadaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350 miliar di tahun 2023 dan Rp 256 miliar di tahun 2024.
Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
Kerjasama proyek tersebut tidak berdasarkan pertimbangan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.
Negara dirugikan Rp140,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kominfo).
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, termasuk EKS Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Pemerintahan Semuel Abrijani Pangerapan.
Untuk lebih lengkapnya, saksikan tayangan LIVE UPDATE di Kanal YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Prabowo: Saya Tanggung Jawab Proyek Whoosh, Tidak Usah Ribut-ribut
Selasa, 4 November 2025
Live Tribunnews Update
Pembunuhan di Semarang: Pria Tewas Dianiaya saat Melerai Cekcok, Pelaku Buang Jasad Korban ke Sungai
Selasa, 4 November 2025
Terkini Nasional
Sindiran Pedas PDIP soal Manuver Budi Arie dengan Projo: Dukung Prabowo karena Takut Kasus Judol?
Senin, 3 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.