Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Ditetapkan Tersangka atas Musibah Terbakarnya Kapal Cantika 77, Nakhoda Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 3 November 2022 17:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nakhoda Kapal Express Cantika 77 berinisial EP (50), ditetapkan sebagai tersangka atas musibah terbakarnya kapal tersebut.

Dalam insiden itu, 20 orang tewas dan 17 penumpang lainnya hilang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, menyebutkan, EP saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore, dan hari ini langsung ditahan," ujar Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Baca: Penyidik Reskrimum Polda NTT Menetapkan Kapten Kapal Cantika 77 Sebagai Tersangka

Ariasandy mengatakan, penetapan tersangka terhadap EP, setelah tim melaksanakan gelar perkara selama dua jam, pukul 13.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

Tim terdiri dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara bersama unsur pengawas internal seperti Inspektorat Pengawasan Polda, Bidang Profesi dan Pengamanan, serta Bidang Hukum.

EP, lanjut Ariasandy, dijerat pasal berlapis yakni Pasal 302 juncto Pasal 117 dan Pasal 312 juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kemudian, Pasal 359 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 e KUHP dan Pasal 56 KUHP.

"Untuk ancaman penjara yakni 10 tahun," kata Ariasandy.

Baca: Bangkai Kapal Cantika 77 yang Terbakar di Perairan NTT Ditemukan Karam di Kedalaman 20 Meter

Saat ini, lanjut Ariasandy, EP masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruangan Subdit 1 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa lagi sejumlah saksi, termasuk saksi ahli guna menentukan tersangka lainnya. Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyebutkan tersangka EP berperan sebagai nakhoda Kapal Express Cantika 77 .

"Tentu sebagai nakhoda, secara hukum yang bersangkutan bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran setelah kapal penumpang tersebut bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor, sehingga kita tetapkan dia sebagai tersangka," ujar Patar.

Tersangka EP berasal dari Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Namun, saat ini berdomisili di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Baca: Kapal Cantika 77 Terbakar, Jasa Raharja NTT Jamin Korban dari Data yang Bisa Dipertanggungjawabkan

Sebelumnya, kapal Express Cantika 77 rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar di Perairan Pulau Timor, Senin (24/10/2022) siang.

Kapal yang memuat ratusan penumpang, 10 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 1 ton, terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E, atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang.

Akibat kejadian itu, 322 orang selamat, 20 meninggal dan 17 lainnya masih hilang di Perairan Kupang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Nakhoda Kapal Cantika 77 Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara"

# nakhoda # Kapal Cantika 77 Terbakar # Kapal Cantika 77 # kapal terbakar

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved