Terkini Daerah
Larangan Kantong Plastik di Lombok Timur Sudah Mulai Berlaku, Petugas Sidak Pusat Perbelanjaan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan kantong plastik di Lombok Timur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Lombok Timur No. 2 Tahun 2021 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik.
Guna menjamin Perda tersebut ditaati, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Lombok Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan pada Selasa (1/11/2022).
"Hari ini, kita hari pertama penerapan larangan penggunaan plastik sekali pakai sebagai kantong belanja. Kami turun bersama tim untuk memantau pelaksanaannya di lapangan seperti apa," ucap Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Limbah DLH Lombok Timur Deddy Sutarmin saat dikonfirmasi TribunLombok.com.
Baca: Gantikan Kantong Plastik, Bakul Purun Mulai Diminati Masyarakat
Deddy menyampaikan, sepanjang pemantauan yang dilakukan, beberapa tempat yang di kunjungi sudah tidak lagi menyediakan plastik sekali pakai.
Terlebih lagi, ditegaskannya pula, bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut sudah disiapkan sangsi tegas.
"Kalau mengacu pada Perda disana sudah jelas sangsinya, ada secara sanksi adminitrasi, mulai dari pembekuan aurat izin usaha sampai dengan pencabutan," katanya.
Namun pada sidak pertama ini, pihaknya hanya masih melakukan teguran secara lisan saja.
Dia menegaskan, pada Perda yang ada juga secara tegas akan menindak siapapun, tidak membedakan apakah retail besar ataupun pedagang kecil.
Baca: Ada Larangan Pemakaian Kantong Plastik, Penjual Plastik Keluhkan Penurunan Jumlah Pembeli
"Untuk peraturan ini sebenarnya sama semua, di perda tidak ada istilah pedagang besar dan pedagang kecil, semuanya sama, mulai dari pengelola, pemilik sampai dengan penanggung jawab, dimana mereka tetap menjadi subjek hukum pada Perda tersebut," jelasnya.
Namun yang menjadi titik tekan pada Perda ini diungkapkannya adalah pada pedagang, diharapkan para pedagang baik yang ada di retail besar ataupun pedagang kecil tidak lagi menyediakan kantong plastik.
"Maksudnya, pedagang di larang menyiapkan kantong plastik sekali pake tersebut. Oleh karenanya, sekarang masyarakat kita himbau mereka supaya tidak menggunakan kantong plastik setiap berbelanja," tegasnya.
Bagi masyarakat di harapkannya agar membeli kantong ramah lingkungan, agar mereka juga bisa menggunakan ulang kembali kantong-kantong yang mereka punya.
"Yang kita sarankan adalah, masyarakat membawa sendiri kantong plastik itu, kalau mereka membawa itu kan tidak ada larangannya, akan tetapi kita sarankan masyarakat membawa kantong ramah lingkungan yang bisa di gunakan berulang kali," demikian Deddy.(*)
# kantong plastik # Aturan # Lombok Timur # Larangan
Baca berita lainnya terkait kantong plastik
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Aturan Larangan Kantong Plastik di Lombok Timur Berlaku Hari Ini, Petugas Sidak Pusat Perbelanjaan
Sumber: Tribun Lombok
Tribunnews Update
Tips Haji 2025: Aturan dan Tata Cara bagi Jemaah Haji Indonesia agar Bisa Masuk ke Raudhah
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Siap-siap, Ormas yang Langgar Aturan Bisa Ditindak Satgas Antipremanisme & Polri, GRIB Terancam?
6 hari lalu
Live Update
TGB Bungkam saat Kembali Diperiksa Kejaksaan Tinggi Terkait Dugaan Korupsi NTB Convention Center
Selasa, 6 Mei 2025
Regional
CCTV Ungkap Pelaku pembuangan Bayi di Puskesmas Selong Lombok Timur yang Tenyata Pelajar SMA
Minggu, 4 Mei 2025
Tribun Video Update
Tak Cuma Serang Kapal Induk, Houthi Yaman Kini Balas AS dengan Sanksi Larangan Ekspor Minyak Mentah
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.