Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Larangan Kantong Plastik di Lombok Timur Sudah Mulai Berlaku, Petugas Sidak Pusat Perbelanjaan

Rabu, 2 November 2022 10:59 WIB
Tribun Lombok

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan kantong plastik di Lombok Timur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Lombok Timur No. 2 Tahun 2021 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik.

Guna menjamin Perda tersebut ditaati, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Lombok Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan pada Selasa (1/11/2022).

"Hari ini, kita hari pertama penerapan larangan penggunaan plastik sekali pakai sebagai kantong belanja. Kami turun bersama tim untuk memantau pelaksanaannya di lapangan seperti apa," ucap Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Limbah DLH Lombok Timur Deddy Sutarmin saat dikonfirmasi TribunLombok.com.

Baca: Gantikan Kantong Plastik, Bakul Purun Mulai Diminati Masyarakat

Deddy menyampaikan, sepanjang pemantauan yang dilakukan, beberapa tempat yang di kunjungi sudah tidak lagi menyediakan plastik sekali pakai.

Terlebih lagi, ditegaskannya pula, bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut sudah disiapkan sangsi tegas.

"Kalau mengacu pada Perda disana sudah jelas sangsinya, ada secara sanksi adminitrasi, mulai dari pembekuan aurat izin usaha sampai dengan pencabutan," katanya.

Namun pada sidak pertama ini, pihaknya hanya masih melakukan teguran secara lisan saja.

Dia menegaskan, pada Perda yang ada juga secara tegas akan menindak siapapun, tidak membedakan apakah retail besar ataupun pedagang kecil.

Baca: Ada Larangan Pemakaian Kantong Plastik, Penjual Plastik Keluhkan Penurunan Jumlah Pembeli

"Untuk peraturan ini sebenarnya sama semua, di perda tidak ada istilah pedagang besar dan pedagang kecil, semuanya sama, mulai dari pengelola, pemilik sampai dengan penanggung jawab, dimana mereka tetap menjadi subjek hukum pada Perda tersebut," jelasnya.

Namun yang menjadi titik tekan pada Perda ini diungkapkannya adalah pada pedagang, diharapkan para pedagang baik yang ada di retail besar ataupun pedagang kecil tidak lagi menyediakan kantong plastik.

"Maksudnya, pedagang di larang menyiapkan kantong plastik sekali pake tersebut. Oleh karenanya, sekarang masyarakat kita himbau mereka supaya tidak menggunakan kantong plastik setiap berbelanja," tegasnya.

Bagi masyarakat di harapkannya agar membeli kantong ramah lingkungan, agar mereka juga bisa menggunakan ulang kembali kantong-kantong yang mereka punya.

"Yang kita sarankan adalah, masyarakat membawa sendiri kantong plastik itu, kalau mereka membawa itu kan tidak ada larangannya, akan tetapi kita sarankan masyarakat membawa kantong ramah lingkungan yang bisa di gunakan berulang kali," demikian Deddy.(*)

# kantong plastik # Aturan # Lombok Timur # Larangan

Baca berita lainnya terkait kantong plastik

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Aturan Larangan Kantong Plastik di Lombok Timur Berlaku Hari Ini, Petugas Sidak Pusat Perbelanjaan

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #kantong plastik   #Aturan   #Lombok Timur   #Larangan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved