Selasa, 14 April 2026

Kabar Selebriti

Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda 3 Pekan, Majelis Hakim: Putusan Belum Dapat Dibacakan & Belum Final

Jumat, 28 Oktober 2022 19:46 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang vonis Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda sampai 14 November 2022.

Sebagaimana diketahui, seharusnya pria kelahiran 1996 tersebut mendengarkan vonis hukumannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat (28/10/2022).

Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang akhir itu pukul 09.30 WIB.

Namun, dari pantauan TribunJakarta.com, sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang baru dimulai sekira pukul 16.00 WIB.

Seluruh peserta sidang pun merasa kecewa setelah mendengar ketua majelis hakim Rachman Rajaguguk.

"Putusan Indra Kenz Ditunda, putusan belum dapat dibacakan dan belum final musyawarah majelis hakim," kata Rachman, Jumat (28/10/2022).

"Agar semua pihak dimaklumi, kita tunda 14 November 2022," sambungnya.

Alasannya, lanjut Rachman, banyak berkas yang harus disiapkan dan terlalu banyak jadwal sidang yang harus dikerjakan Rachman.

"Masalah ini bukannya masalah itu, tapi kita harus berfikir dan padatnya jadwal hakim," ujar dia.

Pagi tadi, menjelang sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz, puluhan korbannya melakukan demo membawa berbagai atribut di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Baca: Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda 3 Pekan, Majelis Hakim: Putusan Belum Dapat Dibacakan & Belum Final

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, puluhan korban yang datang dari berbagai kota tersebut mulai melaksanakan demo sekira pukul 09.00 WIB.

Berbagai spanduk bertebaran di Pengadilan Negeri Tangerang, termasuk yang berukuran besar berwarna kuning.

"INDRA KENZ dihukum seberat-beratnya, 20 tahun - seumur hidup. Karena telah menipu hakim di pengadilan menunjukan akun binpartner palsu," tulisan spanduk berukuran besar tersebu, Jumat (28/10/2022).

Dari data yang didapatkan TribunJakarta.com, berikut adalah akun Binpartner Indra Kenz palsu yang ditunjukan ke Hakim, Kode Referral : 72078e32d6e8

Kemudian, Akun Binpartner Asli Indra Kenz untuk menggaet member, Kode Referral : 31ed1829ebf1

Unjuk rasa pun sempat membuat lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Tangerang tersendat panjang.

"Jadi kami meminta jangan 15 tahun tapi 20 tahun karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," kata koordinator aksi Maru Nazara di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Mereka pun menuntut agar hakim berbuat adil dan tidak termakan tipu muslihat dari Indra Kenz.

Sebab, para korban menduga kuat kalau kode referal asli yang disembunyikan Indra Kenz masih ada ratusan miliar rupiah yang merupakan uang korbannya.

"Kami perkirakan ada ratusan miliar rupiah di dalam akunya dan kami minta diusut. Ini penipuan di pengadilan dan kami memohon hakim agar mengembalikan hak korban," ucap Maru.

Dalam aksi tersebut, pihaknya menggelontorkan beberapa poin supaya jadi atensi ketua majelis hakim.

Baca: Sidang Putusan Indra Kenz terkait Investasi Bodong Mundu Lagi, Mejelis: Kita Belum Rampung Tinjau

Pertama adalah hak dan kerugian yang diderita korban dapat dikembalikan.

Kemudian, para korban meminta hukuman kepada Indra Kenz untuk diperberat karena telah menipu Hakim dalam sidang saksi.

"Indra Kenz memalsukan data di pengadilan itu harus di usut, karena dia membohongi hakim dan masyarakat dengan data palsu yang dia tunjukan di pengadilan," pinta Maru.

Maru meminta Indra Kenz untuk divonis 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Kuasa hukumnya juga yang telah menunjukkan data palsu di pengadilan. Kami korban meminta dihukum lebih berat lagi setidaknya 20 tahun penjara," ujad Maru.

"Kalau bisa seumur hidup karena telah membohongi hakim," sambungnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu dituntut 15 tahun penjara.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Baca: Sidang Putusan soal Kasus Investasi Bodong Digelar Hari Ini, Indra Kenz akan Hadir secara Online

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.

Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ngaret 6 Jam, Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang Ujung-ujungnya Ditunda 3 Pekan

#Indra Kenz #sidang vonis #Majelis Hakim #Crazy Rich Medan

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved