Minggu, 12 April 2026

LIVE UPDATE SELEB

Sidang Putusan soal Kasus Investasi Bodong Digelar Hari Ini, Indra Kenz akan Hadir secara Online

Jumat, 28 Oktober 2022 19:28 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus binary option Binomo, Indra Kenz pada hari ini Jumat (28/10/2022).

Indra Kenz dipastikan akan menghadiri sidang putusan tersebut secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Danang Hardiyanto.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Hakim Majelis Sidang Raja Rajaguguk pada sidang beragendakan duplik atau tanggapan kuasa hukum tergugat terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan yang diajukan tergugat.

Sidang putusan tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB.

Diketahui sebelumnya, Indra Kenz dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan pengganti kurungan 12 bulan apabila tidak membayar denda.

Atas tuntutan tersebut, ia sudah mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam kesempatan itu, Indra Kens meminta belas kasihan karena sudah dimiskinkan dan sudah tidak memiliki apapun.

Diketahui, Indra Kenz dimiskinkan akibat perkara investasi bodong binary option Binomo yang menjeratnya.

Indra menyampaikan hal itu saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan seluruh pihak yang hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Indra menyebut, seluruh harta miliknya sudah disita secara keseluruhan.

Ia sudah tidak berhubungan yang berkaitan dengan Binomo atau apapun lagi.

Diketahui, harta kekayaan Indra Kenz, termasuk barang-barang berharga berupa jam, mobil, sertifikat tanah, dan rumah seharga miliaran rupiah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Rekening atas nama Indra dan keluarganya juga diblokir sejak ia ditangkap pihak kepolisian.

Indra berujar, dengan dimiskinkan, ia sudah menjalani konsekuensi atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.

Oleh sebab itu, Indra Kenz merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara tidak adil.

Selain itu, Indra juga mengungkapkan ketidakadilan yang diterimanya lantaran pelaku utama, yakni pihak Binomo, belum diperiksa lebih lanjut.

Sedangkan dirinya yang mengaku hanya pengguna dan tanpa sengaja mempromosikan trading ilegal itu menjadi terdakwa.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas.com

Tags
   #LIVE UPDATE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved