Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Disebut Ada Konspirasi antara Linda dan AKBP Dody, Hotman Paris Ungkap Teddy Minahasi hanya Korban

Rabu, 26 Oktober 2022 19:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan beberapa pengakuan terkait kasus yang menjerat kliennya.

Hotman Paris meyakini jika Irjen Teddy Minahasa merupakan korban dalam kasus narkoba.

Nantinya, Hotman Paris berujar pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti untuk menyangkal sangkaan terhadap Irjen Teddy Minahasa di pengadilan.

Hotman Paris menyebut Irjen Teddy Minahasa tidak pernah menyentuh barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Hotman Paris pun mengklaim jika Irjen Teddy Minahasa tidak pernah melihat barang bukti tersebut.

Baca: Hotman Paris Banjir Kritikan seusai Bela Irjen Teddy Minahasa yang Jadi Tersangka Pengedaran Narkoba

Menurutnya, semua barang bukti berada dalam pengawasan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Hotman lalu menduga ada konspirasi yang melibatkan Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hotman Paris menyebut ada perbedaan jumlah barang bukti antara penjelasan AKBP Dody Prawiranegara dan hasil timbangan di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, awalnya AKBP Dody melaporkan kepada Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat bahwa barang bukti yang siap dimusnahkan di Polres Bukittinggi sebanyak 41,4 kilogram.

Baca: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Sebagai Korban, Belum Pernah Lihat Barang Bukti

Hotman mengatakan, kejadian itu mengundang kecurigaan dari Irjen Teddy Minahasa.

Pasalnya, semua barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan itu sebelumnya dipegang oleh AKBP Dody selaku mantan Kapolres Bukittinggi.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.

Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai Senin (24/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Irjen Teddy Minahasa.

Adapun 10 orang lainnya yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa sebagai Korban, Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody

# Polisi Terlibat Narkoba # Teddy Minahasa # Hotman Paris # Dody Prawiranegara

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved