Terkini Nasional
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim terkait Eksepsi Ditolak
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kliennya.
"Terkait putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, kami tim penasehat hukum menghormati," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Arman mengatakan keputusan hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, kata dia, pihaknya fokus mempersiapkan terkait fakta-fakta yang diungkap pada sidang selanjutnya.
Baca: Tampang Pria yang Beri Hormat 2 Kali kepada Ferdy Sambo seusai Sidang Putusan Sela, Tampak Akrab
"Jadi kami tim penasehat hukum saat ini, untuk persidangan selanjutnya fokus terkait fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan," ujarnya.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan 12 orang saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada (1/11/2022).
"Jadi kami, seluruh penasehat hukum sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," ucapnya.
Baca: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Bakal Melanjutkan Proses Pemeriksaan Terdakwa
Eksepsi Sambo Ditolak
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dinyatakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu.
Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim
#Pengacara Ferdy Sambo #Putri Candrawathi #Eksepsi #hakim
TRIBUNNEWS UPDATE
Hakim Iran Sebut Trump B#d#h karena Minta Bantuan Negara Lain untuk Kerahkan Kapal ke Selat Hormuz
Rabu, 18 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Anwar Usman Pamit seusai 15 Tahun Jadi Hakim MK: Ini Sidang Terahkir, Saya Mohon Maaf
Selasa, 17 Maret 2026
Tribunnews Update
MK Tegaskan Gugatan Roy Suryo cs soal UU ITE Tidak Jelas & Tak Lazim: Untuk Kepentingan Pemohon
Senin, 16 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum: Jadi Preseden Buruk Penerapan KUHAP Baru
Rabu, 11 Maret 2026
SUPERSKOR
Dikalahkan Veda Ega Pratama, Pembalap Malaysia Kini Terobsesi Tembus Podium Moto3 2026
Senin, 9 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.