Terkini Nasional
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim terkait Eksepsi Ditolak
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kliennya.
"Terkait putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, kami tim penasehat hukum menghormati," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Arman mengatakan keputusan hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, kata dia, pihaknya fokus mempersiapkan terkait fakta-fakta yang diungkap pada sidang selanjutnya.
Baca: Tampang Pria yang Beri Hormat 2 Kali kepada Ferdy Sambo seusai Sidang Putusan Sela, Tampak Akrab
"Jadi kami tim penasehat hukum saat ini, untuk persidangan selanjutnya fokus terkait fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan," ujarnya.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan 12 orang saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada (1/11/2022).
"Jadi kami, seluruh penasehat hukum sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," ucapnya.
Baca: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Bakal Melanjutkan Proses Pemeriksaan Terdakwa
Eksepsi Sambo Ditolak
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dinyatakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu.
Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim
#Pengacara Ferdy Sambo #Putri Candrawathi #Eksepsi #hakim
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Tribunnews Update
196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Hilang, Kerugian Capai Rp 19 Miliar seusai Dibongkar Bupati Lucky
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.