Terkini Nasional
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim terkait Eksepsi Ditolak
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kliennya.
"Terkait putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, kami tim penasehat hukum menghormati," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Arman mengatakan keputusan hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, kata dia, pihaknya fokus mempersiapkan terkait fakta-fakta yang diungkap pada sidang selanjutnya.
Baca: Tampang Pria yang Beri Hormat 2 Kali kepada Ferdy Sambo seusai Sidang Putusan Sela, Tampak Akrab
"Jadi kami tim penasehat hukum saat ini, untuk persidangan selanjutnya fokus terkait fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan," ujarnya.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan 12 orang saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada (1/11/2022).
"Jadi kami, seluruh penasehat hukum sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," ucapnya.
Baca: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Bakal Melanjutkan Proses Pemeriksaan Terdakwa
Eksepsi Sambo Ditolak
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dinyatakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu.
Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim
#Pengacara Ferdy Sambo #Putri Candrawathi #Eksepsi #hakim
Nasional
4 TERDAKWA PENYIRAMAN ANDRIE YUNUS Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Oditur
Rabu, 29 April 2026
LIVE UPDATE
Kasus Korupsi KONI Barsel Berujung Vonis 1 Tahun & Denda Rp50 Juta, Kuasa Hukum Puji Keputusan Hakim
Selasa, 28 April 2026
Tribunnews Update
Pemilik Daycare Little Aresha yang Aniaya 53 Anak Diduga Hakim Aktif, Didesak Dipecat dan Dipidana
Senin, 27 April 2026
Konflik Timur Tengah
Putusan Majelis Hakim Keluar! Jusuf Hamka Langsung Sujud Syukur usai Menang Lawan Hary Tanoe
Jumat, 24 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Menang Lawan Hary Tanoe! Jusuf Hamka Langsung Sujud Syukur seusai Putusan Majelis Hakim Keluar
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.